Ranteallo, Deschi (2023) ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBELAAN TERPAKSA MELAMPAUI BATAS PADA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH POLISI (PUTUSAN NOMOR 868/PID.B/2021/PN.JKT.SEL). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.
B011181360_skripsi_16-11-2023 cover1.png
Download (152kB) | Preview
B011181360_skripsi_16-11-2023 1-2.pdf
Download (1MB)
B011181360_skripsi_16-11-2023 dp.pdf
Download (38kB)
B011181360_skripsi_16-11-2023.pdf
Download (2MB)
Abstract (Abstrak)
DESCHI RANTEALLO (B011181360) dengan Analisis Yuridis Terhadap Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas Pada Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Polisi (Putusan Nomor 868/Pid.B/2021/PN.JKT.Sel). Di bawah bimbingan Dr.Haeranah,S.H.,M.H. selaku Pembimbing Utama dan Muhammad Djaelani Prasetya, S.H., M.H selaku Pembimbing Pendamping.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pembelaan terpaksa melampaui batas sebagai dasar peniadaan pidana serta penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh Polisi dalam putusan nomor 868/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel.
Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-Undangan serta pendekatan kasus. bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer dan sekunder.
Hasil penelitian ini bahwa (1) Pertanggunjawaban pidana terhadap pembelaan terpaksa melampaui batas pada tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh polisi memenuhi 2 unsur pertanggungjawaban pidana yaitu mampu bertanggungjawab dan memiliki kesalahan dalam hal ini pemenuhan unsur pidana. Namun terdapat alasan penghapus pidana yaitu alasan pemaaf sehingga terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman pidana (putusan lepas). (2) Penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh polisi dalam putusan nomor 868/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel menggunakan dakwaan Pasal 338 Jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) Jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak tepat. Namun lebih tepat jika Jaksa Penuntut Umum hanya menggunakan dakwaan tunggal yaitu Pasal 338 Jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Kurang nya pertimbangan yang cermat dari Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan yang tidak maksimal kepada terdakwa dimana tuntutan maksimal seharusnya 15 tahun penjara apalagi tindak pidana pembunuhan tersebut dilakukan oleh polisi. Adapun untuk Pasal 49 ayat (2) tidak dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa melampaui batas dalam kasus ini karena tidak terpenuhinya asas subsidaritas, asas proporsionalitas dan culpa in causa.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Nasyir Nompo |
Date Deposited: | 09 Sep 2024 00:33 |
Last Modified: | 09 Sep 2024 00:33 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/37137 |