ANALISIS HUKUM TERHADAP PUTUSAN PIDANA PENGHINAAN MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi Kasus Putusan No 882/PID.SUS/2020/PN.DPS)


Hamka, Bahrul Ulum (2024) ANALISIS HUKUM TERHADAP PUTUSAN PIDANA PENGHINAAN MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi Kasus Putusan No 882/PID.SUS/2020/PN.DPS). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B011191200_skripsi_14-05-2024 cover1.png

Download (382kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B011191200_skripsi_14-05-2024 1-2.pdf

Download (972kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B011191200_skripsi_14-05-2024 dp.pdf

Download (133kB)
[thumbnail of Full text] Text (Full text)
B011191200_skripsi_14-05-2024.pdf
Restricted to Repository staff only until 1 January 2026.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

BAHRUL ULUM HAMKA (B011191200) dengan judul “Analisis Hukum Terhadap Putusan Tentang Penghinaan Melalui Media Sosial” (Studi Kasus Putusan No 882/PID.SUS/2020/PN.DPS)”. Di bawah bimbingan H.M Said Karim sebagai Pembimbing Utama dan Syarif Saddam Rivanie sebagai Pembimbing Pendamping.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi terhadap tindak pidana penghinaan dan menganalisis penerapan tindak pidana terhadap pelaku tindak pidana penghinaan melalui media sosial (Studi Putusan Putusan Nomor 882 /PID.SUS/2020/PN Dps).
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, yaitu pendekatan penelitian hukum yang menggunakan analisis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan dengan permasalahan hukum yang menjadi fokus penelitian.
Adapun hasil penelitian ini, (1) Jerinx, berdasarkan Putusan 882/Pid.Sus/2020/PN Dps diputuskan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Adapun aturan tersebut termasuk dalam delik materiil. (2) Penerapan hukum terhadap tindak pidana penghinaan di media sosial diatur dalam UU ITE. Dalam putusan 828/Pid.Sus/2020/PN Dps, Jerinx dituduh melakukan penghinaan melalui postingan di Instagram menyerang IDI, WHO, dan rumah sakit terkait COVID-19. Hukuman berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU termasuk dalam delik ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. SKB UU ITE menjelaskan bahwa pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Media Sosial, Penghinaan, Tindak Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: S.I.P Zohrah Djohan
Date Deposited: 05 Sep 2024 01:07
Last Modified: 05 Sep 2024 01:07
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/36816

Actions (login required)

View Item
View Item