PENGEMBALIAN BARANG BUKTI OLEH JAKSA SEBAGAI PELAKSANA PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP=THE RETURN OF EXHIBIT BY PROSECUTOR AS THE EXECUTOR OF COURT RULING WHO HAS PERMANENT LEGAL FORCE


Ningsih, Ningsih (2024) PENGEMBALIAN BARANG BUKTI OLEH JAKSA SEBAGAI PELAKSANA PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP=THE RETURN OF EXHIBIT BY PROSECUTOR AS THE EXECUTOR OF COURT RULING WHO HAS PERMANENT LEGAL FORCE. Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of cover]
Preview
Image (cover)
B012202043_tesis_28-08-2024 cover1.jpg

Download (391kB) | Preview
[thumbnail of bab 1-2] Text (bab 1-2)
B012202043_tesis_28-08-2024 bab 1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of daftar pustaka] Text (daftar pustaka)
B012202043_tesis_28-08-2024 dp.pdf

Download (345kB)
[thumbnail of full text] Text (full text)
B012202043_tesis_28-08-2024.pdf
Restricted to Repository staff only until 6 August 2026.

Download (2MB)

Abstract (Abstrak)

Ningsih (B012202043) “Pengembalian Barang Bukti Oleh Jaksa Sebagai Pelaksanaan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap ”. Dibimbing oleh Muhadar dan Nur Azisa. Penelitian ini bertujuan untuk; pertama, Untuk menganalisis pelaksanaan pengembalian barang bukti dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht); kedua, Untuk menganalisis kendala yang dihadapi pada pengembalian barang bukti oleh jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian empiris. Lokasi penelitian berada di Kejaksaan Negeri Polewali dan Kejaksaan Negeri Barito Kuala. Jenis dan sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang diperoleh dalam penelitian ini selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian yang telah dilakukan: disimpulkan (1) Prosedur Pengembalian barang bukti oleh jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan yaitu sebagai berikut : Perkara yang sudah mendapatkan putusan inkracht (putusan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap) lalu hakim membuat surat petikan putusan, petikan putusan keluar 1 (satu) minggu setelah putusan inkracht. Petikan putusan tersebut lalu diberikan kepada jaksa agar jaksa langsung membuat berita acara pelaksanaan penetapa hakim ( BA – 6 ) dan membuat berita acara pengambilan barang bukti ( BA – 20 ). Setelah itu BA – 6 dan BA – 20 diberikan kepada orang yang sudah disebutkan atau dijelaskan dalam isi petikan putusan yang ditetapkan oleh hakim. Karena berita acara pelaksanaan penetapa hakim ( BA – 6 ) dan membuat berita acara pengambilan barang bukti ( BA – 20 ) untuk mengambil barang bukti yang di sebutkan dalam isi petikan putusan di Kejaksaan. (2) Kendala yang dihadapi oleh jaksa dapat dilihat dari Faktor hukum yaitu tidak adanya ketentuan pasti terhadap jangka waktu pemberian petikan putusan pengadilan kepada jaksa. Faktor sarana atau fasilitas yaitu tidak tersedianya anggaran yang cukup. Faktor masyarakat, barang bukti ditolak oleh orang yang berhak dan faktor Kebudayaan, yaitu bahasa daerah yang masih menjadi bahasa sehari-hari masyarakat sehingga mempersulit komunikasi dengan jaksa.

Item Type: Thesis (Thesis)
Uncontrolled Keywords: keywords=pengembalian; barang bukti; inkracht; kejaksaan.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with username pkl
Date Deposited: 04 Sep 2024 06:25
Last Modified: 04 Sep 2024 06:25
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/36739

Actions (login required)

View Item
View Item