TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI QUICK RESPONSE CODE INDONESIAN STANDARD PADA KOTAK AMAL MASJID = THE CRIME OF FRAUD TROUGH THE QUICK RESPONSE CODE INDONESIAN STANDARD IN THE MOSQUE CHARITY BOX


Ardiansyah, Adinda Aisyahfitri (2024) TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI QUICK RESPONSE CODE INDONESIAN STANDARD PADA KOTAK AMAL MASJID = THE CRIME OF FRAUD TROUGH THE QUICK RESPONSE CODE INDONESIAN STANDARD IN THE MOSQUE CHARITY BOX. Skripsi thesis, universitas hasanuddin.

[thumbnail of cover]
Preview
Image (cover)
B011201274_skripsi_14-08-2024 cover1.jpg

Download (312kB) | Preview
[thumbnail of bab 1-2] Text (bab 1-2)
B011201274_skripsi_14-08-2024 bab I-II.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of dapus] Text (dapus)
B011201274_skripsi_14-08-2024 dp.pdf

Download (299kB)
[thumbnail of full text] Text (full text)
B011201274_skripsi_14-08-2024.pdf
Restricted to Repository staff only until 31 July 2026.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

ADINDA AISYAHFITRI ARDIANSYAH (B011201274), dengan judul “Tindak Pidana Penipuan Melalui Quick Response Code Indonesian Standard Pada Kotak Amal Masjid”. Dibawah bimbingan Abd. Asis sebagai Pembimbing Utama dan Nur Azisa sebagai Pembimbing Pendamping.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi tindak pidana dari penipuan melalui QRIS pada kotak amal masjid dan untuk menganalisis peraturan sanksi pidana pada tindak pidana penipuan melalui QRIS pada kotak amal masjid.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normative dengan melakukan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Kemudian, sumber bahan hukum yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, skripsi, tesis, website, serta pandangan beberapa ahli yang nantinya akan dianalisis dengan secara menyeluruh serta akan dijelaskan secara preskriptif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) kualifikasi tindak pidana dari penipuan melalui QRIS pada kotak amal masjid ini yaitu tindak pidana penipuan jenis ini dikategorikan juga sebagai delik materil. Delik materil adalah delik atau perbuatan yang dilarang oleh hukum yang dianggap sudah sempurna atau terpenuhi apabila perbuatan itu telah menimbulkan akibat. (2) pengaturan sanksi pidana terhadap tindak pidana penipuan melalui QRIS ini terdapat pada Pasal 378 KUHP, Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE, Pasal 80 dan 83 UU Transfer Dana, serta pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/18/PADG/2019.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: keywords : Kotak Amal Masjid; Penipuan; Quick Response Code Indonesian Standard.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with username pkl
Date Deposited: 04 Sep 2024 00:29
Last Modified: 04 Sep 2024 00:29
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/36480

Actions (login required)

View Item
View Item