PENGAKUAN HAK ATAS TANAH MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PEMBANGUNAN PLTA SEKO DI LUWU UTARA


SYAHRUDDIN, SYAHRUDDIN (2019) PENGAKUAN HAK ATAS TANAH MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PEMBANGUNAN PLTA SEKO DI LUWU UTARA. Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
19_P3600216013_Cover1.jpg

Download (4kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
19_P3600216013(FILEminimizer) ... ok 1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
19_P3600216013(FILEminimizer) ... ok dapus.pdf

Download (218kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
19_P3600216013(FILEminimizer) ... ok.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

Syahruddin. Pengakuan Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dalam Pembangunan PLTA Seko Di Luwu Utara, dibimbing oleh Aminuddin Salle dan Sri Susyanti Nur.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) Keberlakuan Surat Keputusan Bupati No. 300 tahun 2004 tentang Pengakuan Keberadaan Masyarakat Adat Seko; (2) Perlindungan Hukum Atas Hak Masyarakat Hukum Adat Seko Dalam Pembangunan PLTA Seko Di Luwu Utara. Penelitian ini adalah tipe penelitian empiris, yang berlokasi
di pembangunan PLTA Seko di Luwu Utara. Data dikualifikasi sebagai data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara, dan data sekunder diperoleh melalui studi literatur. Data yang dikumpulkan kemudian diolah dengan menggunakan pendekatan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) keberlakuan Surat Keputusan Bupati Luwu utara secara hukum adalah sah dan tidak memiliki cacat hukum. Pemerintah Kabupaten Luwu Utara harus melaksanakan peraturan tersebut dengan berdasar pada mekanisme yang diatur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Luwu Utara tentang hak masyarakat adat Seko. (2) Perlidungan Hukum masyarakat adat Seko telah diakui eksistensinya dengan Surat Keputusan Bupati Luwu Utara No. 300 Tahun 2004 tentang Pengakuan Keberadaan Masyarakat Adat Seko. Dengan adanya Surat Keputusan tersebut, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara Wajib memberikan perlindungan terhadap Masyarakat Adat Seko, dan penghormatan Masyarakat Adat Seko dengan meminta persetujuan Masyarakat Adat Seko yang akan digunakan tanah dan wilayahnya sebagai wilayah pemanfaatan pembangunan PLTA.
Kata kunci: Masyarakat Hukum Adat Seko, PLTA

Item Type: Thesis (Thesis)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: S.Sos Rasman -
Date Deposited: 18 Mar 2021 02:34
Last Modified: 18 Mar 2021 02:34
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/3633

Actions (login required)

View Item
View Item