PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS YANG MELAKUKAN PENGGELAPAN ATAS TITIPAN UANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)


Ripah Wardana, Ripah Wardana (2021) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS YANG MELAKUKAN PENGGELAPAN ATAS TITIPAN UANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB). Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B022171103_tesis Cover1.png

Download (146kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1 dan 2] Text (Bab 1 dan 2)
B022171103_tesis I & II.pdf

Download (769kB)
[thumbnail of Daftar Pustaka] Text (Daftar Pustaka)
B022171103_tesis DP.pdf

Download (62kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B022171103_tesis.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (894kB)

Abstract (Abstrak)

RIPAH WARDANA (B022171103), Pertanggungjawaban Pidana Notaris Yang Melakukan Penggelapan Atas Titipan Uang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB). di bimbing oleh Muhadar dan Abd. Asis.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap penggelapan titipan uang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang dilakukan Notaris, dan penerapan sanksi pidana atas penggelapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang dilakukan Notaris.

Tipe penelitian ini adalah empiris yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data penelitian diperoleh dari penelitian lapangan yang berupa data primer dan data sekunder. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Notaris dalam menjalankan jabatannya terbukti melakukan pelanggaran, maka Notaris bertanggungjawab sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Perbuatan yang merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh notaris dalam menggelapkan pembayaran pajak, adalah mengaku sebagai milik sendiri segala sesuatu barang sebagian/seluruhnya yang ada dalam kekuasaan Notaris dititipkan dengan dasar kepercayaan kerena kewenangan Notaris yang bukan milik/kepunyaan Notaris. Pertanggungjawaban pidana Notaris selaku pejabat umum yang terlibat dalam perkara pidana, secara hukum materil notaris akan dikenakan apa yang telah ditentukan KUHP. (2) Notaris yang terbukti melakukan tindak pidana penggelapan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dikenakan pidana umum oleh karena itu, apabila terjadi pelanggaraan tindak pidana yang dilakukan notaris dapat dikenakan sanksi pidana yang terdapat dalam KUHP walaupun UUJN tidak mengatur sanksi pidana. Penerapan sanksi pidana terhadap Notaris yaitu berdasarkan putusan pengadilan Nomor 300/Pid.B/2015/PN.Dps. Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berdasarkan fakta-fakta dan/atau keterangan serta bukti-bukti yang diberikan oleh para pihak dan saksi-saksi sehingga terdakwa dijerat Pasal 372 KUHP yang merupakan pasal penggelapan, dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan ketentuan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali dalam tempo selama 10 (sepuluh) bulan ada perintah lain dalam Putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap Terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana.

Kata kunci: BPHTB, notaris, penggelapan, pertanggungjawaban pidana

Item Type: Thesis (Thesis)
Uncontrolled Keywords: Kata kunci: BPHTB, notaris, penggelapan, pertanggungjawaban pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: sangiasseri abubakar
Date Deposited: 12 Mar 2021 07:24
Last Modified: 12 Mar 2021 07:24
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/3227

Actions (login required)

View Item
View Item