STATUS HUKUM TANAH HASIL REKLAMASI UNTUK KAWASAN PERMUKIMAN MASYARAKAT DI PULAU BUNGIN NUSA TENGGARA BARAT


Samir, Samir (2021) STATUS HUKUM TANAH HASIL REKLAMASI UNTUK KAWASAN PERMUKIMAN MASYARAKAT DI PULAU BUNGIN NUSA TENGGARA BARAT. Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B022171057_tesis Cover1.png

Download (132kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1 dan 2] Text (Bab 1 dan 2)
B022171057_tesis I & II.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Daftar Pustaka] Text (Daftar Pustaka)
B022171057_tesis DP.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B022171057_tesis.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract (Abstrak)

SAMIR. Status Hukum Tanah Hasil Reklamasi Untuk Kawasan Permukiman Masyarakat di Pulau Bungin Nusa Tenggara Barat (dibimbing oleh Kahar Lahae dan Sri Susyanti Nur).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan pemerintah dalam pemberian izin reklamasi untuk kawasan permukiman masyarakat di Pulau Bungin dan status hukum hak atas tanah hasil reklamasi untuk kawasan permukiman masyarakat di Pulau Bungin.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris. Penelitian dilakukan di Desa Pulau Bungin, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum ada Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Kabupaten sumbawa dan Pemerintahan Desa Pulau Bungin, mengenai izin lokasi perairan untuk reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi Wilayah Pesisir Permukiman Masyarakat Bajo. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009–2029 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Tahun 2011 – 2031 juga tidak mengatur mengenai peruntukan tata ruang wilayah Desa Pulau Bungin sebagai Kawasan Permukiman Bajo. Dengan Demikian, Segala ketentuan Reklamasi di Pulau Bungin mengacu pada Ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Perencanaan Pelaksanaan Reklamasi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Penguasaan Wilayah Pesisir Pulau Bungin oleh Masyarakat Bajo dimulai Sejak tahun 1812, Keterbatasan darataran dan adanya syarat adat yang berlaku ketika laki-laki bungin ingin menikah maka harus menyediakan lahan permukiman untuk calon istri. Hal ini yang menyebabkan masyarakat menimbun laut dengan cara menumpuk batu karang mati untuk mendapatkan lahan permukiman. Kegiatan menimbun laut dilaksanakan secara turun temurun hingga saat ini, dengan tetap menjaga kelestarian laut. Tanah hasil reklamasi untuk Permukiman, belum pernah dimohonkan untuk Pendaftaran Tanah Kepada Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk memperoleh Status Kepastian Hak Atas Tanah. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Peraturan. Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan, Tanah yang menyatakan bahwa tanah yang berasal dari tanah timbul atau tanah reklamasi di wilayah perairan pantai dikuasai langsung oleh Negara maka status tanah hasil reklamasi permukiman masyarakat bajo merupakan tanah Negara.

Item Type: Thesis (Thesis)
Uncontrolled Keywords: Reklamasi, Pesisir, Masyarakat Bajo
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: sangiasseri abubakar
Date Deposited: 12 Mar 2021 07:17
Last Modified: 12 Mar 2021 07:17
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/3213

Actions (login required)

View Item
View Item