HAKIKAT KEADILAN DALAM PENJATUHAN PIDANA BERSYARAT PADA TINDAK PIDANA CUKAI = THE NATURE OF JUSTICE IN THE IMPOSITION OF CONDITIONAL CRIMINAL ACTIONS IN EXCISE


Hasan, Andi Irfan (2022) HAKIKAT KEADILAN DALAM PENJATUHAN PIDANA BERSYARAT PADA TINDAK PIDANA CUKAI = THE NATURE OF JUSTICE IN THE IMPOSITION OF CONDITIONAL CRIMINAL ACTIONS IN EXCISE. Disertasi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B013191013_disertasi_11-01-2023 cover1.jpg

Download (268kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B013191013_disertasi_11-01-2023 bab 1-3.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B013191013_disertasi_11-01-2023 dp.pdf

Download (355kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B013191013_disertasi_11-01-2023.pdf
Restricted to Repository staff only until 9 January 2026.

Download (2MB)

Abstract (Abstrak)

Andi Irfan Hasan. B013191013. Hakikat Keadilan Dalam Penjatuhan Pidana Bersyarat Pada Tindak Pidana Cukai dibimbing oleh Muhammad Ashri, M. Djafar Saidi, dan Abd Asis.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hakikat keadilan dalam penjatuhan pidana bersyarat tindak pidana cukai, kebebasan maupun tanggung jawab hakim dalam penjatuhan pidana bersyarat tindak pidana cukai dan argumentasi maupun justifikasi hakim dalam penjatuhan pidana bersyarat tindak pidana cukai Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu meneliti pada data sekunder bidang hukum yang ada sebagai data kepustakaan dengan menggunakan metode berpikir deduktif. Data yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder dikategorikan sesuai jenis datanya. Kemudian data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Hakikat keadilan dalam penjatuhan pidana bersyarat pada tindak pidana cukai adalah keseimbangan antara perbuatan terpidana dengan dampak negatif kesalahan terpidana terhadap masyarakat pada umumnya dan upaya untuk menyeimbangkan tingkat kesalahan serta pentingnya resosialisasi bagi terpidana dengan kepentingan publik yang menjadi perlindungan masyarakat sebagai salah satu tujuan negara. 2) Kebebasan hakim dalam penjatuhan pidana bersyarat terbatas pada ketentuan dan tuntutan dengan meperhatikan fakta-fakta persidangan disertai pertimbangan yang jelas dan cukup. Pengenaan pidana bersyarat diputuskan bilamana hukuman pidana yang dijatuhkan oleh hakim tidak lebih dari 1 (satu) tahun. Adapun tanggung jawab hakim diwujudkan dalam keharusan untuk melaksanakan persidangan dan menyampaikan putusan secara terbuka untuk umum atau di muka umum. 3) Argumentasi hakim dalam penjatuhan pidana bersyarat terhadap tindak pidana cukai, dibangun melalui argumentasi yuridik. Sementara, justifikasi praktikal hakim dalam penjatuhan pidana bersyarat terhadap tindak pidana cukai dibangun dari rasionalitas logikal dan rasinalitas retorikal.

Keywords : Keadilan, pidana bersyarat, cukai

Item Type: Thesis (Disertasi)
Uncontrolled Keywords: Justice, conditional sentence, tax
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: S.Sos Rasman -
Date Deposited: 06 May 2024 02:29
Last Modified: 06 May 2024 02:29
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/32035

Actions (login required)

View Item
View Item