Saputra, Imran Eka (2022) KEDUDUKAN DEWAN PENGAWAS PADA PENGAWASAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI = POSITION OF THE SUPERVISORY BOARD ON THE SUPERVISION OF THE CORRUPTION ERADICATION COMMISSION. Disertasi thesis, Universitas Hasanuddin.
B013172007_disertasi_09-01-2023 cover1.jpg
Download (275kB) | Preview
B013172007_disertasi_09-01-2023 bab 1-3.pdf
Download (1MB)
B013172007_disertasi_09-01-2023 dp.pdf
Download (170kB)
B013172007_disertasi_09-01-2023.pdf
Restricted to Repository staff only until 9 January 2026.
Download (2MB)
Abstract (Abstrak)
ABSTRAK IMRAN EKA SAPUTRA. Kedudukan Dewan Pengawas pada Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi dibimbing oleh Marthen Arie, Achmad Ruslan dan Marwati Riza Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, mengkaji bentuk pengawasan Dewan Pengawas pada komisi pemberantasan korupsi, dan mengkaji model pengawasan dewan pengawas terhadap Komisi pemberantasan Korupsi. penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui penelitian kepustakaan, pengumpulan dokumen, peraturan perundang-undangan, dan sebagai pelengkap bahan hukum dilakukan wawancara Bahan hukum yang telah dideskripsikan sesuai dengan pokok permasalahan selanjutnya disistematisasi, dieksplanasi, dan selanjutnya diberi argumentasi sehingga keseluruhan membentuk satu kesatuan yang saling berhubungan secara logis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1.) Kedudukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi secara inheren merupakan bagian kelembagaan KPK, Pasca Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 tugas dewas terkait pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan dinyatakan tidak berlaku. Adapun kedudukan Dewan Pengawas secara internal namun tidak bersifat hierarkis dengan Pimpinan KPK sehingga keduanya tidak saling membawahi, namun saling bersinergi dalam menjalankan tugas masing-masing. 2.) bentuk pengawasan Dewan Pengawas KPK yaitu pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; penyusunan kode etik pegawai dan pimpinan KPK serta penegakan dan persidangannya; dan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK. 3.) Pengawasan lembaga negara tidak hanya pada pengawasan internal namun juga terdapat pengawasan eksternal, di KPK hanya terdapat pengawas internal yaitu Inspektorat dan dewan Pengawas KPK, pengawasan internal yang syarat dengan kepentingan saling melindungi. oleh karena itu keberadaan lembaga pengawas Eksternal dalam hal Ini mendudukkan Dewas di eksternal KPK lebih dapat menekan conflict of interest. Selian itu perlu diberikan kewenangan kepada Dewas KPK untuk melakukan pengawasan terhadap KPK yang bersifat eksekutorial sehingga mempunyai daya paksa.
Kata Kunci: Kedudukan, Dewan Pengawas, KPK
Item Type: | Thesis (Disertasi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Position, Supervisory Board, KPK |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | S.Sos Rasman - |
Date Deposited: | 06 May 2024 05:57 |
Last Modified: | 06 May 2024 05:57 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/32019 |