KEDUDUKAN HUKUM SISTEM PEWARISAN MASYARAKAT TIONGHOA DI KOTA MAKASSAR = THE LEGAL POSITION OF THE CHINESE INHERITANCE SYSTEM IN MAKASSAR CITY


Ramiz, Octorio (2022) KEDUDUKAN HUKUM SISTEM PEWARISAN MASYARAKAT TIONGHOA DI KOTA MAKASSAR = THE LEGAL POSITION OF THE CHINESE INHERITANCE SYSTEM IN MAKASSAR CITY. Disertasi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B013171011_disertasi_15-02-2023 cover1.jpg

Download (232kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B013171011_disertasi_15-02-2023 bab 1-3.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B013171011_disertasi_15-02-2023 dp.pdf

Download (159kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B013171011_disertasi_15-02-2023.pdf
Restricted to Repository staff only until 9 January 2026.

Download (2MB)

Abstract (Abstrak)

OCTORIO RAMIZ. Kedudukan Hukum Sistem Pewarisan Masyarakat Tionghoa di Kota Makassar (dibimbing oleh Anwar Borahima, Farida Patittingi, dan Hasbir Paserangi) Penelitian ini bertujuan: pertama, untuk menemukan dan memperjelas hakikat pewarisan bagi masyarakat Tionghoa di Kota Makassar. Kedua, untuk menemukan dan memperjelas kedudukan hukum pewarisan pada masyarakat Tionghoa di Kota Makassar. Ketiga, untuk merumuskan formulasi hukum pewarisan yang ideal pada masyarakat Tionghoa di Kota Makassar. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum empiris (empirical legal research). Penelitian dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif dengan bertumpu pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum dianalisis dengan metode triangulasi. Hasil penelitian menunjukan: pertama, terdapat 3 (tiga) hakikat pewarisan dalam tradisi masyarakat Tionghoa di Kota Makassar: 1) pewarisan bisa terjadi ketika pewaris masih hidup, tidak harus dengan kematian terlebih dahulu; 2) hanya anak laki-laki yang tertua dan/atau cakap yang berhak mewaris. 3) warisan tidak hanya dalam bidang harta kekayaan atau harta benda saja, namun juga kewajiban dan tanggungjawab ahli waris anak laki-laki tertua dan/atau cakap dalam lingkup kekeluargaan. Kedua, kedudukan hukum pewarisan masyarakat Tionghoa di Kota Makassar yang diakui hanya berdasar pada sistem pewarisan Burgerlijk Wetboek (BW), meskipun prakteknya, juga menjalankan pewarisan menurut tradisinya, serta pembagian warisan menurut kesepakatan pewaris dan keluarganya dalam hubungan darah (baik dalam perkawinan yang sah maupun tidak). Ketiga. Formulasi pengaturan kedudukan hukum pewarisan yang berkeadilan pada masyarakat Tionghoa di Kota Makassar dalam bentuk Akta yang dibuat di hadapan Notaris yang disebut “Akta Pembagian Harta Bersama”, sehingga memiliki nilai dalam bentuk: memiliki kedudukan hukum; memiliki kekuatan hukum untuk dilaksanakan; memiliki kekuatan mengikat; berkepastian hukum; dan mewujudkan ketertiban dan keteraturan hukum pewarisan pada keluarga masyarakat Tionghoa di Kota Makassar.

Keywords : Pewarisan, Masyarakat Tionghoa, Burgerlijk Wetboek, Tradisi

Item Type: Thesis (Disertasi)
Uncontrolled Keywords: Inheritance, Chinese Society, Burgerlijk Wetboek, Tradition
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: S.Sos Rasman -
Date Deposited: 06 May 2024 01:26
Last Modified: 06 May 2024 01:26
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/31989

Actions (login required)

View Item
View Item