KUALIFIKASI KEJAHATAN DI BIDANG LINGKUNGAN (EKOSIDA) SEBAGAI KEJAHATAN INTERNASIONAL = QUALIFICATION ENVIRONMENTAL CRIME AS (ECOCIDE) AS INTERNATIONAL CRIME


Abdi, Zaenal (2022) KUALIFIKASI KEJAHATAN DI BIDANG LINGKUNGAN (EKOSIDA) SEBAGAI KEJAHATAN INTERNASIONAL = QUALIFICATION ENVIRONMENTAL CRIME AS (ECOCIDE) AS INTERNATIONAL CRIME. Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B012211004_tesis_09-01-2023 cover1.jpg

Download (214kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B012211004_tesis_09-01-2023 bab 1-3.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B012211004_tesis_09-01-2023 dp.pdf

Download (404kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B012211004_tesis_09-01-2023.pdf
Restricted to Repository staff only until 4 January 2026.

Download (2MB)

Abstract (Abstrak)

ABSTRAK Zaenal Abdi B012211004 Dengan Judul “Kualifikasi Kejahatan Di Bidang Lingkungan (Ekosida) Sebagai Kejahatan Internasional” (Dibimbing Oleh Juajir Sumardi Dan Maskun).
Penelitian ini bertujuan untuk menemukenali kejahatan lingkungan (ekosida / ecocide) dan mengidentifikasi kejahatan lingkungan hidup (ekosida / ecocide) sebagai kejahatan Internasional serta penegakan hukum atas kejahatan lingkungan yang marak terjadi dalam kehidupan masyarakat sekitar. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (library research) atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti, hasil penelitian ini diolah dan dianalisis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Kejahatan di bidang lingkungan (ekosida) dapat dikualifikasi sebagai kejahatan Internasional oleh karena kejahatan dibidang lingkungan (ekosida) yang merusak sistem dan tatanan kehidupan memenuhi unsur-unsur kejahatan internasional yaitu meliputi unsur internasional, unsur transnasional dan unsur keharusan. Ekosida sebagai sebuah kejahatan lingkungan yang sifatnya terstruktur dan massif yang di lakukan oleh orang, kelompok dan atau korporasi dapat dikualifikasi sebagai kejahatan internasional karena mengganggu stabilitas masyarakat internasional dan perdamaian dunia. (2) Penegakan hukum terhadap kejahatan dibidang lingkungan (ekosida) dilakukan dengan menggunakan intrumen hukum internasional dan instrumen hukum nasional. Secara hukum internasional membentuk sebuah peradilan internasional untuk mengadili kejahatan yang bersifat internasional yang merugikan masyarakat internasional dan negara-negara lain yang di sebut dengan International Criminal Court (ICC) melalui Statuta Roma. Sedangkan penegakan hukum nasional pelaku kejahatan lingkungan (ekosida) membentuk regulasi dan membentuk institusi penegakan hukum untuk mencegah dan memberi sanksi bagi pelaku kejahatan.

Keywords : Kejahatan Lingkungan (Ekosida/Ecocide), Penegakan Hukum, Kejahatan Internasional

Item Type: Thesis (Thesis)
Uncontrolled Keywords: Ecocide, Law Enforcement, International Crime
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: S.Sos Rasman -
Date Deposited: 25 Apr 2024 01:46
Last Modified: 25 Apr 2024 01:46
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/31848

Actions (login required)

View Item
View Item