IMPLEMENTASI PERSIDANGAN ELEKTRONIK (E-COURT) DALAM PERKARA PIDANA GUNA PERWUJUDAN ASAS PERADILAN TERBUKA UNTUK UMUM = Implementation of Electronic Trials (E-Court) in Criminal Cases to Realize the Principles of Open Courts for the Public


Tobing, Willfrid Partohap Lumban (2023) IMPLEMENTASI PERSIDANGAN ELEKTRONIK (E-COURT) DALAM PERKARA PIDANA GUNA PERWUJUDAN ASAS PERADILAN TERBUKA UNTUK UMUM = Implementation of Electronic Trials (E-Court) in Criminal Cases to Realize the Principles of Open Courts for the Public. Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B012201046_tesis_09-03-2023 cover1.jpg

Download (291kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B012201046_tesis_09-03-2023 bab 1-3.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B012201046_tesis_09-03-2023 dp.pdf

Download (201kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B012201046_tesis_09-03-2023.pdf
Restricted to Repository staff only until 2 January 2026.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana bentuk pelaksanaan persidangan dengan system Elektronik (E-Court) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan kendala yang dihadapi dalam penerapan asas persidangan terbuka untuk umum dalam penanganan perkara pidana melalui persidangan system Elektronik (E-Court) di Pengadilan Negeri. Tipe penelitian ini adalah penelitian normatif empiris, yakni suatu penelitian yang menggunakan studi kasus hukum normatif-empiris berupa produk perilaku hukum, misalnya mengkaji implementasi perjanjian kredit. Pokok kajiannya adalah pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif dan kontrak secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat guna mencapai tujuan yang telah ditentukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik terkait dengan kehadiran para pihak di persidangan dalam perma no 4 tahun 2020 ini diberikan beberapa skema sebagai berikut: untuk Majelis Hakim dan Panitera Pengganti, hanya diperbolehkan sidang di dalam ruang sidang gedung pengadilan, sementara untuk penuntut umum dapat menghadiri sidang dari gedung pengadilan atau dari kantor kejaksaan, sementara Terdakwa dapat menghadiri sidang dari tempatnya ditahan. Untuk penerapan asas persidangan terbuka untuk umum dalam penanganan perkara pidana melalui persidangan system Elektronik (E-Court) masih relatif tertutup dimana akses publik terhadap administrasi dan persidangan belum seutuhnya diakomodir dalam perma persidangan online. dan (2) Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan sidang pidana dengan system Elektronik (E-Court) sehubungan dengan faktor substansi hukum yakni terkait dengan pengaturan persidangan secara elektronik yang didasarkan pada peraturan Mahkamah Agung, sementara induk daripada ketentuan hukum acara pidana itu sendiri adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, persidangan secara Elektronik ini tidak diatur bahkan tidak disebutkan dalam ketentuan KUHAP ini menjadi kendala tersendiri bagi para penegak hukum. Selain itu terdapat pula kendala teknis seperti gangguan jaringan yang berpotensi mengganggu hakim dan penuntut umum dalam memperoleh keterangan sehubungan dengan tindak pidana yang diperiksa

Keywords : Implemetasi persidangan elektronik, perwujuadan asas terbuka untuk umum, perkara pidana

Item Type: Thesis (Thesis)
Uncontrolled Keywords: Implementation of electronic trials, embodiment of the principle of being open to the public, criminal cases
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: S.Sos Rasman -
Date Deposited: 30 Jan 2024 09:01
Last Modified: 30 Jan 2024 09:01
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/31728

Actions (login required)

View Item
View Item