Mekanisme Keberlanjutan (Carry Over) Dalam Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia = MECHANISM OF SUSTAINABLE (CARRY OVER) IN FORMING LAWS IN INDONESIA


Gunawan, Muhammad Safaat (2023) Mekanisme Keberlanjutan (Carry Over) Dalam Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia = MECHANISM OF SUSTAINABLE (CARRY OVER) IN FORMING LAWS IN INDONESIA. Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B012201033_tesis_09-03-2023 cover1.jpg

Download (228kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B012201033_tesis_09-03-2023 bab 1-3.pdf

Download (2MB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B012201033_tesis_09-03-2023 dp.pdf

Download (420kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B012201033_tesis_09-03-2023.pdf
Restricted to Repository staff only until 2 January 2026.

Download (2MB)

Abstract (Abstrak)

ABSTRAK MUHAMMAD SAFAAT GUNAWAN (B012201033) dengan judul “Mekanisme Keberlanjutan (Carry Over) dalam Pembentukan Undang-Undang dI Indonesia”. Di bawah bimbingan (Syamsul Bachri) sebagai Pembimbing I dan (Hamzah Halim) Pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan penerapan mekanisme carry over dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia. Tipe penelitian adalah tipe penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Bahan hokum terdiri atas bahan hukum primer, yaitu peraturan perundang-undangan, keputusan DPR, serta bahan hukum sekunder, yaitu literatur buku, jurnal hukum, dan dokumen-dokumen resmi terkait judul. Keseluruhan bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1). Mekanisme carry over merupakan payung hukum untuk melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang yang telah dibahas namun terhenti pada prolegnas periode sebelumnya dan masuk kembali pada prolegnas periode selanjutnya. Letak berkelanjutan carry over ada pada proses pembahasannya yang tidak perlu lagi menyusun rancangan undang-undang dari awal, dan hanya melanjutkan hasil pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya. Akan tetapi, dalam penerapannya masih terdapat rancangan undang-undang yang telah dibahas namun diulang pembahasannya pada periode berikutnya. Selain itu, rancangan udang-undang yang berstatus carry over tidak menjamin akan diprioritaskan pembahasannya pada periode berikutnya. Praktik inilah yang membedakan mekanisme carry over yang pernah diterapkan sebelumnya dengan menjadikan rancangan undang-undang carry over sebagai prioritas utama. 2) Dalam mewujudkan pembentukan undang-undang yang baik penerapan mekanisme carry over seyogyanya disesuaikan dengan skala prioritas dalam prolegnas yang didasarkan pada arah pembangunan jangka panjang nasional sehingga mencerminkan perencanaan yang baik dan tetap memperhatikan urgensi rancangan undang-undang yang akan di carry over dengan asas-asas materi muatan undang-undang serta memenuhi asas keterbukaan atau partisispasi yang bermakna (meaningfull participation) dalam setiap proses pembentukannya.

Kata Kunci: Carry Over, RUU, Prolegnas.

Item Type: Thesis (Thesis)
Uncontrolled Keywords: Carry Over, RUU, Prolegnas
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: S.Sos Rasman -
Date Deposited: 18 Jan 2024 02:56
Last Modified: 18 Jan 2024 02:56
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/31718

Actions (login required)

View Item
View Item