PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM PADA TAHUN 2019 = Termination of Investigation Public Election Criminal in 2019


Syah, Arham (2022) PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM PADA TAHUN 2019 = Termination of Investigation Public Election Criminal in 2019. Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B012191085_tesis_04-08-2023 caver1.jpg

Download (296kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B012191085_tesis_04-08-2023 bab 1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B012191085_tesis_04-08-2023 dp.pdf

Download (78kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B012191085_tesis_04-08-2023.pdf
Restricted to Repository staff only until 28 December 2025.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

ARHAM SYAH (B012191085) Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Pemilihan Umum Pada Tahun 2019. Dibawah Bimbingan Syukri Akub dan Audyna Mayasari Muin.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar penghentian penyidikan terhadap tindak pidana pemilu dan menganalisis konsep yang ideal terhadap penanganan tindak pidana pemilu di Indonesia. Metode Pendekatan dalam melakukan penelitian dan pembahasan pada tesis ini menggunakan pendekatan secara yuridis empiris yaitu meneliti permasalahan yang ada secara yuridis dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori-teori hukum yang didukung dengan studi data kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan: 1) Penghentian penyidikan perkara tindak Pidana Pemilu, didasarkan atas 2 (dua) alasan, yaitu alasan yuridis dan alasan non yuridis. Alasan Yuridis adalah tidak terdapat cukup bukti untuk melakukan penuntutan, hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf i juncto Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Alasan Non Yuridis adalah bahwa pada perkara pokoknya (prinsipal) telah ada putusan Pengadilan yang menyatakan Pembebasan (Vryspraak), sedangkan tindak Pidana Pemilu yang disidik adalah bersifat assessoir (mengikut) pada perkara pokoknya. Karena perkara pokoknya telah diputus bebas, maka konsekuensi logisnya bahwa penyidikan perkara Tindak Pidana Pemilu yang bersifat assesoir harus dihentikan penyidikannya. 2) Konsep ideal dalam penanganan tindak pidana pemilu di Indonesia adalah dengan penguatan Lembaga Bawaslu. Pemberian kewenangan kepada Lembaga Bawaslu perlu dilakukan, kewenangan itu mencakupi pengangkatan penyidik dan penuntut umum. Secara kelembagaan, Bawaslu juga harus mandiri dalam mengambil keputusan. Keputusan yang dikeluarkan tidak lagi dipengaruhi oleh Lembaga lain. Serta memperpanjang masa penanganan tindak pidana pemilu.

Keywords : Penghentian Penyidikan, Tindak Pidana, Pemilu

Item Type: Thesis (Thesis)
Uncontrolled Keywords: Termination of Investigation, Criminal Acts, Elections
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: S.Sos Rasman -
Date Deposited: 18 Apr 2024 04:31
Last Modified: 18 Apr 2024 04:31
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/31669

Actions (login required)

View Item
View Item