Tinjauan Hukum Terhadap Pajak Penghasilan Wedding Organizer di Kota Makassar = Legal Review of Wedding Organizer Income Tax in Makassar City


Rizqillah, Muhammad Faiz (2023) Tinjauan Hukum Terhadap Pajak Penghasilan Wedding Organizer di Kota Makassar = Legal Review of Wedding Organizer Income Tax in Makassar City. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B12116328_skripsi_04-08-2023 caver1.jpg

Download (231kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B12116328_skripsi_04-08-2023 bab 1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B12116328_skripsi_04-08-2023 dp.pdf

Download (67kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B12116328_skripsi_04-08-2023.pdf
Restricted to Repository staff only until 28 December 2025.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

Muhammad Faiz Rizqillah (B 121 16 328). Tinjauan hukum terhadap pajak penghasilan Wedding Organizer Di Kota Makassar dibimbing oleh Dr. Naswar SH.,MH dan Eka Merdekawati Djafar SH.,MH Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan PPh terkait pajak penghasilan Wedding Organizer di Kota Makassar dan untuk mengetahui penerapan sanksi yang diberikan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Makassar terhadap Wedding Organizer yang melanggar pemungutan pajak penghasilan. Penelitian ini dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Barat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum Normatif-Empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Data yang diperoleh kemudian disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Wedding Organizer dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Jenis Jasa Penyelenggara Kegiatan. WO berbentuk badan merupakan objek PPh 23 yang tarifnya 2% dan 15%. Selain itu, wedding organizer juga memiliki kewajiban pajak PPh 21/26, PPh 23/26, PPh Pasal 4 Ayat (2) Final, pajak daerah, serta PPN. (2) Sanksi perpajakan diberlakukan untuk menciptakan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sanksi hukum atas pelanggaran pajak penghasilan badan adalah sanksi administratif dan sanksi pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP). Sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan konsensus wajib pajak. Dalam kegiatan Administrasi Perpajakan, Wajib Pajak badan yang tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dikenakan sanksi administrasi melalui ketetapan pajak atau penerbitan faktur. Pelanggaran kewajiban perpajakan menyebabkan masalah izin usaha. Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh negara jika menurut undang-undang kewajiban perpajakan tidak dipenuhi sepenuhnya. Sanksi pidana bagi Wedding Organizer di Makassar tidak didapati adanya pelanggaran yang dikenakan sanksi pidana di kota makassar, tetapi hanya di berikan sanksi administrasi.

Keywords : Pajak, Pajak Penghasilan, Wedding Organizer

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: tax, income tax, Wedding Organizer.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Hukum Administrasi Negara
Depositing User: S.Sos Rasman -
Date Deposited: 17 Apr 2024 04:02
Last Modified: 17 Apr 2024 04:02
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/31630

Actions (login required)

View Item
View Item