IKTIKAD TIDAK BAIK DALAM PENDAFTARAN MEREK YANG MEMILIKI PERSAMAAN PADA POKOKNYA DENGAN MEREK TERKENAL = Bad Faith in the Registration of Trademarks with Substantial Similarities to Famous Trademarks


Alizha, Musdalifah Nurul (2023) IKTIKAD TIDAK BAIK DALAM PENDAFTARAN MEREK YANG MEMILIKI PERSAMAAN PADA POKOKNYA DENGAN MEREK TERKENAL = Bad Faith in the Registration of Trademarks with Substantial Similarities to Famous Trademarks. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B011171057_skripsi_02-08-2023 caver1.jpg

Download (223kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B011171057_skripsi_02-08-2023 bab 1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B011171057_skripsi_02-08-2023 dp.pdf

Download (149kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B011171057_skripsi_02-08-2023.pdf
Restricted to Repository staff only until 8 December 2025.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

MUSDALIFAH NURUL ALIZHA (B011171057) “Iktikad Tidak Baik Dalam Pendaftaran Merek Yang Memiliki Persamaan Pada Pokoknya Dengan Merek Terkenal” Di bawah bimbingan Nurfaidah Said selaku Pembimbing Utama dan Aulia Rifai selaku Pembimbing Pendamping.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui iktikad tidak baik dalam pendaftaran merek di Indonesia yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal dan pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 600 K/Pdt.SUS-HKI/2020, Putusan Nomor 10/Pdt.Sus-Merek/2021.PN.Niaga.Jkt.Pst dan Putusan Nomor 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022 terkait permasalahan mengenai pendaftaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder serta dianalisis secara deskriptif-normatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Iktikad baik dalam pendaftaran merek yaitu pemohon yang mendaftarkan mereknya secara layak dan jujur tanpa memiliki niat untuk meniru merek pihak lain. Sedangkan Iktikad tidak baik dalam pendaftaran merek di Indonesia yaitu mendaftarkan merek dengan cara meniru, menjiplak atau mendompleng merek pihak lain yang sudah terdaftar atau merek terkenal, dilihat dari persamaan bunyi, persamaan arti dan persamaan tampilan. (2) Pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 600 K/Pdt.SUS-HKI/2020 telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. Karena merek NILOS milik NILOS GmbH & Co. KG merupakan merek terkenal yang harus dilindungi sehingga pendaftaran merek NILOS oleh PT Asia Santoso dinilai beriktikad tidak baik. Demikian pula pada Putusan Nomor 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022 telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, dimana PT Sumatra Tobacco Trading Company dinilai beriktikad tidak baik dalam mendaftarkan mereknya. Berbeda dengan Putusan Nomor 10/Pdt.Sus-Merek-2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, Hakim menolak permohonan pembatalan merek SUPREME milik Husein Thamrin yang diajukan oleh Chapter 4 Corp dengan pertimbangan karena merek yang diajukan pembatalan telah terdaftar lebih dari 5 tahun, dalam Pasal 77 ayat (2) UU Merek dan Indikasi Geografis disebutkan bahwa gugatan pembatalan merek dapat diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik.

Keywords : Iktikad Tidak Baik, Merek Terkenal, Pendaftaran Merek.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Bad Faith, Famous Trademarks, Trademark Registration
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: S.Sos Rasman -
Date Deposited: 11 Dec 2023 02:02
Last Modified: 11 Dec 2023 02:02
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/31208

Actions (login required)

View Item
View Item