ANALISIS HUKUM PENGATURAN PEMBERHENTIAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 103/PPU-XX/2022


Wahyudin, Andi (2023) ANALISIS HUKUM PENGATURAN PEMBERHENTIAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 103/PPU-XX/2022. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of B011191348_skripsi_08-11-2023 BAB 1-2.pdf] Text
B011191348_skripsi_08-11-2023 BAB 1-2.pdf

Download (704kB)
[thumbnail of B011191348_skripsi_08-11-2023 CAVER1.jpg]
Preview
Image
B011191348_skripsi_08-11-2023 CAVER1.jpg

Download (339kB) | Preview
[thumbnail of B011191348_skripsi_08-11-2023 DP.pdf] Text
B011191348_skripsi_08-11-2023 DP.pdf

Download (128kB)
[thumbnail of B011191348_skripsi_08-11-2023.pdf] Text
B011191348_skripsi_08-11-2023.pdf
Restricted to Repository staff only until 1 January 2025.

Download (873kB)

Abstract (Abstrak)

ANDI WAHYUDIN (B01119138) dengan judul “Analisis Hukum Pengaturan Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PPU-XX/2022”. Di bawah bimbingan Andi Pangerang Moenta sebagai pembimbing utama dan Muhammad Zulfan Hakim sebagai pembimbing pendamping.
Penelitian bertujuan untuk mengetahui pengaturan pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi berdasarkan undang-undang dan mengetahui implikasi hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PPU-XX/2022 terhadap pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi berdasarkan undang-undang.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan komparatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer (Peraturan Perundang-Undangan), bahan hukum sekunder (Buku, Jurnal, dan Karya Ilmiah), dan bahan non hukum. Dari ketiga bahan hukum yang telah diperoleh tersebut kemudian diolah dan dianalisis, sehingga memperoleh deskripsi secara sistematis dan komprehensif untuk menghasilkan pemahaman yang mendalam.
Hasil dari penelitian ini adalah Pertama, Pengaturan pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi harus berdasarkan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UU 7/2020 jo. Pasal 3 PMK 4/2012 tentang Tata Cara Pemberhentian Hakim Konstitusi di mana DPR hanya memiliki kewenangan mengusulkan dan tidak memiliki wewenang untuk mengevaluasi dan melakukan pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi. Kedua, Implikasi hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PPU-XX/2022 yaitu penegasan bahwa pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku yaitu PMK nomor 4 Tahun 2012.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nasyir Nompo
Date Deposited: 21 Nov 2023 05:44
Last Modified: 21 Nov 2023 05:44
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/30521

Actions (login required)

View Item
View Item