ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PEMBERIAN VAKSIN KEDALUWARSA YANG DILAKUKAN OLEH DOKTER TANPA SURAT IZIN PRAKTIK (Studi Putusan Nomor 882/Pid.Sus/2021/PN Bdg)


Putri.s, Nurfidya Zalsabila (2023) ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PEMBERIAN VAKSIN KEDALUWARSA YANG DILAKUKAN OLEH DOKTER TANPA SURAT IZIN PRAKTIK (Studi Putusan Nomor 882/Pid.Sus/2021/PN Bdg). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of B011191213_skripsi_04-08-2023 cover1.png]
Preview
Image
B011191213_skripsi_04-08-2023 cover1.png

Download (179kB) | Preview
[thumbnail of B011191213_skripsi_04-08-2023 1-2.pdf] Text
B011191213_skripsi_04-08-2023 1-2.pdf

Download (3MB)
[thumbnail of B011191213_skripsi_04-08-2023 dp.pdf] Text
B011191213_skripsi_04-08-2023 dp.pdf

Download (45kB)
[thumbnail of B011191213_skripsi_04-08-2023.pdf] Text
B011191213_skripsi_04-08-2023.pdf
Restricted to Repository staff only until 1 January 2025.

Download (3MB)

Abstract (Abstrak)

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kualifikasi kualifikasi pertanggungjawaban pidana atas pemberian vaksin kedaluwarsa yang dilakukan oleh dokter tanpa surat izin praktik dalam perspektif hukum pidana Indonesia serta untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim terhadap kasus pemberian vaksin kedaluwarsa yang dilakukan oleh dokter tanpa surat izin praktik pada Putusan Nomor 882/Pid.Sus/2021/PN Bdg.
Jenis penelitian yang digunakan oleh Penulis adalah jenis penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, yaitu peraturan perundang-undangan, peraturan Menteri, dan putusan pengadilan. Bahan hukum sekunder, yaitu literatur buku dan jurnal yang berkaitan dengan pembahasan dari tulisan ini. Bahan hukum tersier, yaitu merupakan bahan hukum yang berasal dari kamus hukum serta artikel yang diperoleh dari internet. Keseluruhan dari bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif yang kemudian dijelaskan secara deskriptif.
Adapun hasil dari penelitian ini yakni (1) Apabila terjadi suatu pemberian vaksin kedaluwarsa yang dilakukan oleh seorang dokter tanpa adanya surat izin praktik maka pelaku dapat dijatuhkan lebih dari satu ketentuan pidana, yakni Pasal 79 huruf c jo. Pasal 51, dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, (2) Penerapan pasal pada dakwaan dan bentuk dakwaan terdapat kekeliruan yang diberikan oleh Penuntut Umum. Selain itu, Majelis hakim memutus perkara tersebut tidak memperhatikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052 tahun 2011 tentang Izin Praktik dan pelaksanaan Praktik Kedokteran.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nasyir Nompo
Date Deposited: 25 Jan 2024 07:03
Last Modified: 25 Jan 2024 07:03
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/29478

Actions (login required)

View Item
View Item