NILAI KEADILAN DALAM PUTUSAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PADA PERADILAN AGAMA


ZAHROWATI, ZAHROWATI (2017) NILAI KEADILAN DALAM PUTUSAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PADA PERADILAN AGAMA. Disertasi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of file text] Text (file text)
DISERTASI LENGKAP - ZAHROWATI.pdf

Download (2MB)

Abstract (Abstrak)

Penelitian ini bertujuan : (1) Mengetahui dan memahami nilai keadilan yang dapat diaktualisasikan dalam pembagian harta bersama, (2) Mengetahui dan memahami bagaimana batasan harta yang diperoleh suami istri selama perkawinan, (3) Mengetahui
dan memahami pelaksanaan pembagian harta bersama oleh Majelis Hakim.
Metode Penelitian menggunakan tipe penelitian hukum normatif dan empiris. dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan konseptual. Lokasi penelitian di Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.. Sampel penelitian
meliputi Hakim Pengadilan Agama, Pasangan suami istri yang bercerai. Sumber data Undang-undang, peraturan perundang-undangan, putusan-putusan hakim dan konsep�konsep yang terkait dengan harta bersama
Hasil Penelitian mengungkapkan bahwa : (1) Nilai keadilan yang ingin dicapai dan diwujudkan dalam putusan pembagian harta bersama adalah keadilan yang berorientasi pada Keadilan Hukum (legal justice), Keadilan Moral (Moral Justice), dan keadilan masyarakat (sosial Justice) belum teraktualisasi secara optimal. Peradilan Agama dalam memutus perkara pembagian harta bersama cenderung mendahulukan
asas Keadilan Hukum (legal justice), Keadilan moral (Moral Justice) dan keadilan masyarakat (sosial Justice) belum sepenuhnya menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembagian harta bersama. (2) Batasan harta yang diperoleh antara suami istri selama perkawinan yang mencakup harta bersama yaitu harta yang dimiliki oleh suami dan istri secara bersama, nafkah merupakan pemberian suami yang
merupakan hak istri untuk memenuhi kebutuhan istri; dan Harta pribadi meliputi Harta yang dibawa masing-masing suami istri ke dalam perkawinan sebelum dan sesudah perkawinan dilangsungkan, (3) Pembagian harta bersama dimulai dengan melihat faktor-faktor putusnya perkawinan yaitu faktor ekonomi, tidak terlaksananya hak dan kewajiban salah satu pihak, adanya nuzus; pembuktian harta perkawinan yang
merupakan harta bersama; hambatan yang dihadapi adalah hakim seharusnya lebih professional dan memiliki integritas moral yang tinggi sehingga dapat melahirkan putusan-putusan mengandung aspek Keadilan Hukum (legal justice), Keadilan moral (Moral Justice) dan keadilan masyarakat (sosial Justice); serta pemahaman hukum masyarakat masih perlu ditingkatkan.
Penelitian ini menyarankan hendaknya majelis hakim dalam memutus perkara lebih professional dan berintegritas moral yang tinggi sehingga dapat melahirkan putusan-putusan yang tidak saja mengandung aspek kepastian hukum (keadilan
prosedural), tetapi juga berdimensikan legal justice, moral justice dan social justice, perlu pemahaman yang lebih mendalam tentang konsep harta yang diperoleh selama dalam perkawinan serta Pemahaman hukum masyarakat perlu ditingkatkan.

Item Type: Thesis (Disertasi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Kamaluddin
Date Deposited: 07 Dec 2023 01:31
Last Modified: 07 Dec 2023 01:31
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/28558

Actions (login required)

View Item
View Item