TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor:350/Pid.B/2014/PN.MKS)


DARMAWAN, THAUFAN (2014) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor:350/Pid.B/2014/PN.MKS). Skripsi thesis, Universitas Hasahudin.

[thumbnail of FULL TEXT] Text (FULL TEXT)
Gabungan.pdf

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

THAUFAN DARMAWAN (B111 07 103), “Tinjauan Yuridis
Terhadap Tindak Pidana Persetubuhan Anak (Studi Putusan Nomor 350/Pid.B/2014/PN.MKS)”, di bawah bimbingan Bapak H. M. Said Karimselaku pembimbing I dan Ibu Hj. Nur Azisa Selaku pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penelitian ini dilakukan di Kota Makassar dengan memilih instansi yang terkait dengan perkara ini yakni penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar dengan melakukan wawancara dengan pihak-pihak dari instansi yang terkait langsung dengan masalah yang dibahas dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum, Hakim dan Paniteranya dan juga melakukan pengumulan data-data berkenaan dengan objek
penelitian. Selain itu peneliti juga melakukan studi kepustakaan dengan cara menelaah buku-buku, literatur serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah dalam skripsi ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) Putusan Majelis Hakim yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hal tersebut sejalan dengan dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum dan telah berdasarkan pada fakta yang terungkap di persidangan serta alat bukti yang sah. Dakwaan Penuntut Umum pada perkara Putusan Nomor 350/Pid.B/2014/PN.MKS ini berbentuk dakwaan
Kombinasi yaitu: Pertama : Primair : Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 dan Subsidair : Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 atau; Kedua : Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar sudah tepat karena telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dengan secara adil dengan menjatuhkan pidana 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda kepada terdakwa Arjunis sebesar
Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya adalah 1 (satu) bulan itu sudah adil mengingat juga pelaku merupakan tulang punggung ekonomi keluarga, dan korbannya masih di bawah umur yang perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban dan menyebabkan korban menjadi trauma, dengan sanksi pidana tersebut akan memberikan efek jera bagi terdakwa

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Kamaluddin
Date Deposited: 02 Nov 2023 06:15
Last Modified: 02 Nov 2023 06:15
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/28266

Actions (login required)

View Item
View Item