PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN (SEBUAH STUDI ANTROPOLOGI DI KOTA GORONTALO) = SETTLEMENT OF INHERITABLE LAND DISPUTES (A ANTHROPOLOGICAL STUDY IN THE CITY OF GORONTALO)


Kamaru, Kaharuddin (2023) PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN (SEBUAH STUDI ANTROPOLOGI DI KOTA GORONTALO) = SETTLEMENT OF INHERITABLE LAND DISPUTES (A ANTHROPOLOGICAL STUDY IN THE CITY OF GORONTALO). Disertasi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
E023192018_disertasi_04-05-2023 cover1.jpg

Download (205kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-3] Text (Bab 1-3)
E023192018_disertasi_04-05-2023 bab 1-3.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
E023192018_disertasi_04-05-2023 dp.pdf

Download (59kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
E023192018_disertasi_04-05-2023.pdf
Restricted to Repository staff only until 25 August 2025.

Download (2MB)

Abstract (Abstrak)

ABSTRAK
Kaharuddin Kamaru. Penyelesaian Sengketa Tanah Warisan (Sebuah Studi Antropologi Di Kota Gorontalo). Dibimbing Oleh Prof. Dr. Mahmud Tang, MA; Prof. Dr. Ansar Arifin, MS; Dr. Sahmin Madina, S.Sos.,M.Si.
Tujuan penelitian yaitu menganalisis makna tanah warisan dalam pandangan masyarakat dan menganalisis proses penyelesaian sengketa tanah warisan melalui mekanisme peradilan litigasi dan nonlitigasi di Kota Gorontalo. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Informan penelitian yaitu camat, lurah, kepala desa, Pimpinan Rukun Tetangga dan Pimpinan Rukun Warga, ketua adat dan pihak yang bersengketa. Data primer diperoleh dengan cara observasi dan wawancara mendalam. Data sekunder bersumber dari jurnal dan buku yang diterbitkan secara online dan cetak. Analisis data dilakukan dengan cara menyalin data, membaca keseluruhan data, menganalisis secara detail dan mendeskripsikannya secara holistik-integratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanah termasuk di dalamnya tanah warisan mengandung makna yang multidimensi, yakni dari sisi ekonomi tanah merupakan sarana produksi yang dapat yang mendatangkan kesejahteraan bagi pemiliknya; secara politis tanah dapat menentukan posisi seseorang dalam pengambilan keputusan masyarakat; sebagai kapital atau modal budaya dapat menentukan tinggi rendahnya status sosial pemiliknya; tanah bermakna religius dan sakral karena pada akhir hayat setiap orang akan kembali kepada tanah; dan tanah bermakna sebagai kehormatan, martabat, identitas, dan harga diri. Dalam Kaitan dengan penyelesaian sengketa tanah warisan, maka terdapat dua pengadilan yang menanganinya yakni Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Umum. Selain itu, proses penyelesaian sengketa tanah warisan melalui mekanisme peradilan non- litigasi atau di luar pengadilan, terdiri dari penyelesaian sengketa tanah warisan melalui mediasi, negosiasi, konsultasi, konsensus, fasilitasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.

Keywords : Penyelesaian, sengketa, tanah, warisan.

Item Type: Thesis (Disertasi)
Uncontrolled Keywords: Settlement, dispute, land, inheritance
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Antropologi
Depositing User: S.Sos Rasman -
Date Deposited: 19 Sep 2023 01:20
Last Modified: 19 Sep 2023 01:20
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/27685

Actions (login required)

View Item
View Item