KEWENANGAN ORGANISASI KEDOKTERAN DALAM PENENTUAN TERJADINYA MALPRAKTIK MEDIK


Panangngari, Andi Aulia (2023) KEWENANGAN ORGANISASI KEDOKTERAN DALAM PENENTUAN TERJADINYA MALPRAKTIK MEDIK. Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of B012181066_tesis_15-02-2023 cover1.jpg]
Preview
Image
B012181066_tesis_15-02-2023 cover1.jpg

Download (281kB) | Preview
[thumbnail of B012181066_tesis_15-02-2023 bab 1-3.pdf] Text
B012181066_tesis_15-02-2023 bab 1-3.pdf

Download (929kB)
[thumbnail of B012181066_tesis_15-02-2023 dp.pdf] Text
B012181066_tesis_15-02-2023 dp.pdf

Download (287kB)
[thumbnail of B012181066_tesis_15-02-2023.pdf] Text
B012181066_tesis_15-02-2023.pdf
Restricted to Repository staff only until 1 January 2025.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

ABSTRAK
Andi Aulia Panangngari (B012181066), “Kewenangan Organisasi Kedokteran Dalam Penentuan Terjadinya Tindak Pidana Malpraktik Medik”. Di bimbing oleh Audyna Mayasari Muin selaku Pembimbing Utama dan Hijrah Adhyanti Mirzana selaku Pembimbing Pendamping
Penelitian bertujuan untuk: 1) menelaah dan mengkaji organisasi kedokteran yang berwenang dalam penentuan terjadinya malpraktik medik; 2) mengkaji dan menganalisis perbedaan pendapat antara organisasi kedokteran dalam penentuan terjadinya malpraktik medik.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hal mana analisis data memakai analisis deskriptif kualitatif yang dikorelasikan dengan konsep dan teori dari sejumlah literatur kepustakaan.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa, 1) Bila pelanggaran yang dilakukan berupa etika, maka mekanisme dan penyelesaiannya dibebankan kepada Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK). Sebaliknya, bila pelanggaran tersebut berkaitan dengan kedisiplinan, maka penanganannya diberikan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Dalam hal tindakan dokter memuat unsur tindak pidana, maka pihak yang merasa dirugikan berhak melakukan tuntutan hukum pidana di wilayah peradilan umum, hal mana hakim menjadi penentu dan pengambil keputusan; 2) Dalam hal terjadi perbedaan antara organisasi kedokteran terhadap dugaan terjadinya malpraktik, maka perlu didasarkan pada jenis kesalahan yang dilakukan, apakah memenuhi unsur sengaja (dolus) atau kelalaian (culpa), termasuk bila tidak ada alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukannya. Demikian juga mesti diperhatikan apakah tindakan yang dilakukan oleh dokter patut diduga malpraktik medik atau termasuk dalam kategori resiko medik.

Item Type: Thesis (Thesis)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nasyir Nompo
Date Deposited: 07 Jul 2023 02:13
Last Modified: 07 Jul 2023 02:13
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/27147

Actions (login required)

View Item
View Item