ANALISIS PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG TIDAK MEWAJIBKAN PEMBUKTIAN TERLEBIH DAHULU TINDAK PIDANA ASAL


Musdayanti, Musdayanti (2023) ANALISIS PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG TIDAK MEWAJIBKAN PEMBUKTIAN TERLEBIH DAHULU TINDAK PIDANA ASAL. Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Bab 1-3] Text (Bab 1-3)
B012192030_tesis_05-04-2023 bab 1-3.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B012192030_tesis_05-04-2023 cover1.jpg

Download (256kB) | Preview
[thumbnail of Daftar Pustaka] Text (Daftar Pustaka)
B012192030_tesis_05-04-2023 dp.pdf

Download (378kB)
[thumbnail of FUll text] Text (FUll text)
B012192030_tesis_05-04-2023.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract (Abstrak)

Musdayanti (B012192030) “Analisis Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Tidak Mewajibkan Pembuktian Terlebih Dahulu Tindak Pidana Asal”. Dibawah bimbingan Abd. Asis selaku Pembimbing Utama dan Audyna Mayasari Muin selaku Pembimbing Pendamping.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rasio legis Pasal 69 UURI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang tidak mewajibkan pembuktian terlebih dahulu tindak pidana asal dalam tindak pidana pencucian uang. Dan untuk menganalisis penerapan hukum Pasal 69 UURI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang tidak mewajibkan pembuktian terlebih dahulu tindak pidana asal dalam tindak pidana pencucian uang.
Penelitian dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan metode analisis data yang dihubungkan dengan asas-asas, teori-teori, serta rumusan perundang-undangan yang ada sehingga dapat ditarik kesimpulan atas jawaban dan permasalahannya.
Hasil penelitian menunjukkan : 1). Rasio legis pembentukan Pasal 69 UURI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang karena tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri, sehingga dalam penanganan tindak pidana pencucian uang tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya. Jika menunggu dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya akan mengalami proses penanganan yang sangat lama, sehingga pembentukan dari ketentuan pasal ini telah bermanfaat, mempermudah dan mempercepat langkah aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana pencucian uang. 2). Dalam penerapan hukum Pasal 69 UURI No. 8 Tahun 2010 terhadap tindak pidana pencucian uang pada putusan Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2017/PN.Bir, Putusan Nomor 237/Pid.Sus/2019/PN.Sdr, dan Putusan Nomor 57/Pid.Sus/2014/PN.Slr telah menggunakan Pasal 69 dikarenakan tidak adanya putusan terdahulu terkait tindak pidana asalnya, dalam penanganan perkaranya telah terlebih dahulu mengesampingkan tindak pidana asalnya dan adapun lama proses perkaranya lebih cepat. Selain itu terdapat juga Putusan Nomor 597/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel dalam pembuktiannya tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang dibuktikan secara bersama dan lama proses perkaranya yang terbilang cukup lama.

Item Type: Thesis (Thesis)
Uncontrolled Keywords: Pembuktian, Tindak Pidana, Pencucian Uang, Tindak Pidana Asal.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Andi Milu
Date Deposited: 20 Jun 2023 01:53
Last Modified: 20 Jun 2023 01:53
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/27063

Actions (login required)

View Item
View Item