Pencantuman Harta Yang Dijual Sebelum Putusan Pailit Ke Dalam Boedel Pailit = Inclusion of Assets Sold Before the Bankruptcy Decision Into Bankruptcy Boedel


Arkan, Razin (2022) Pencantuman Harta Yang Dijual Sebelum Putusan Pailit Ke Dalam Boedel Pailit = Inclusion of Assets Sold Before the Bankruptcy Decision Into Bankruptcy Boedel. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B011181095_skripsi_09-01-2023 cover1.jpg

Download (173kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B011181095_skripsi_09-01-2023 bab 1-2.pdf

Download (577kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B011181095_skripsi_09-01-2023 dp.pdf

Download (147kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B011181095_skripsi_09-01-2023.pdf
Restricted to Repository staff only until 30 May 2025.

Download (691kB)

Abstract (Abstrak)

Razin Arkan (B011181095), dengan judul “Pencantuman Harta Yang Dijual Sebelum Putusan Pailit Ke Dalam Boedel Pailit” di bawah bimbingan Anwar Borahima sebagai Pembimbing I dan Winner Sitorus sebagai Pembimbing II.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis harta yang telah dijual sebelum adanya putusan pernyataan pailit dapat dikategorikan sebagai boedel pailit. Serta untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum Hakim pada Putusan No.15/Pdt.Sus-GUGATANLAIN-LAIN/2020/PN.NiagaJktPst terkait pencantuman harta yang dijual sebelum putusan pailit ke dalam boedel pailit telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Metode pengumpulan bahan hukum secara studi kepustakaan (library research). Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dianalisis secara sistematis.

Adapun hasil penelitian ini, yaitu (1) Harta yang telah dijual sebelum adanya putusan pernyataan pailit tidak dapat dikategorikan sebagai boedel pailit sepanjang transaksi jual beli tersebut telah selesai. Namun, harus dibuktikan dengan adanya AJB sebagai bukti penyerahan secara yuridis. Jika terjadi kondisi yakni pembeli dan penjual telah melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan melalui PPJB dan pelunasan telah dilakukan, tetapi AJB belum dilaksanakan karena penjual terlebih dahulu dinyatakan pailit, maka Kurator dapat memilih untuk melanjutkan menandatangani AJB karena hal tersebut tidak merugikan harta pailit dan berdasarkan Poin B tentang Rumusan Hukum Kamar Perdata (Perdata Umum) angka 7 SEMA No. 4 Tahun 2016, jual beli tersebut telah terjadi dan sah secara hukum. (2) Pertimbangan hukum Hakim pada Putusan No.15/Pdt.Sus-GUGATANLAIN-LAIN/2020/PN.NiagaJktPst terkait pencantuman harta yang dijual sebelum putusan pailit ke dalam boedel pailit belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pertimbangan tersebut kurang tepat dan tidak bersifat komprehensif berdasarkan fakta yang ada. Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak konsisten dalam menerapkan ketentuan yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung yakni Poin B tentang Rumusan Hukum Kamar Perdata (Perdata Umum) angka 7 SEMA No. 4 Tahun 2016 yang mengakui sahnya jual beli melalui PPJB lunas, sehingga pembeli yang beriktikad baik harus memperoleh perlindungan hukum.

Keywords : Jual Beli, Sebelum Putusan Pailit, Boedel Pailit.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Buying and Selling, Prior to the Bankruptcy Decision, Boedel Bankruptcy
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: S.Sos Rasman -
Date Deposited: 31 May 2023 02:37
Last Modified: 31 May 2023 02:37
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/26842

Actions (login required)

View Item
View Item