Chairun, A. Muh. Agung (2022) PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENGATURAN HAK KLAIM ASURANSI PROTEKSI PEMBIAYAAN (Studi Kasus di PT. Bank Sulselbar Cabang Syariah Makassar) = IMPLEMENTATION OF PRUDENTIAL PRINCIPLES IN ARRANGETING THE RIGHTS OF FINANCING PROTECTION INSURANCE CLAIM (Case Study at PT. Bank Sulselbar Makassar Sharia Branch). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.
B011171625_skripsi_15-02-2023 cover1.jpg
Download (249kB) | Preview
B011171625_skripsi_15-02-2023 bab 1-2.pdf
Download (1MB)
B011171625_skripsi_15-02-2023 dp.pdf
Download (354kB)
B011171625_skripsi_15-02-2023.pdf
Restricted to Repository staff only until 29 May 2025.
Download (1MB)
Abstract (Abstrak)
A.Muh. Agung Chairun (B011171625) dengan judul “Penerapan Prinsip Kehati-hatian Dalam pengaturan Hak Klaim Asuransi Proteksi Pembiayaan. (Studi Kasus di PT. Bank Sulselbar Cabang Syariah Makassar)” di bawah bimbingan Ibu Dr. Sakka Pati S.H.,M.H. dan ibu Dr. Marwah SH.,MH
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis aturan mengenai asuransi pembiayaan hingga pelaksanaan pengajuan klaim asuransi pembiayaan sebagai upaya bank dalam mengatasi risiko pembiayaan bermasalah, hingga aturan dan upaya apabila terjadi penolakan klaim asuransi pembiayaan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Penelitian dilakukan di Makassar yaitu di PT. Bank Sulselbar Cabang Syariah Makassar. Data yang digunakan adalah data primer, data sekunder, dan data tersier. Setelah dikumpulkan, data diolah secara deskriptif-kualitatif.
Adapun hasil penelitian ini, yaitu (1) Pengaturan mengenai hak klaim atas fasilitas asuransi proteksi pembiayaan di PT. Bank Sulselbar Cabang Syariah Makassar dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang disepakati oleh pihak bank dan PT. Asuransi Askrida Syariah. Perjanjian asuransi proteksi pembiayaan tersebut mengatur mengenai jenis produk asuransi, syarat pengajuan klaim asuransi, jangka waktu perlindungan asuransi, serta hal-hal yang dapat menyebabkan ditolaknya klaim asuransi. Penolakan klaim asuransi yang terjadi dalam kasus yang diteliti disebabkan karena perlindungan fasilitas pembiayaan tidak menggunakan proteksi all risk, tetapi menggunakan proteksi pembiayaan apabila debitor meninggal dunia atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (2) Upaya PT. Bank Sulselbar Cabang Syariah Makassar apabila terjadi penolakan klaim asuransi apabila debitor meninggal dunia dan terdapat tunggakan pinjaman yaitu melalui jalur non litigasi. Upaya non litgasi ditempuh dengan melakukan negosiasi kepada ahli waris debitor terkait pelunasan pembiayaan debitor baik dengan cara penagihan maupun penjualan objek jaminan secara dibawah tangan. Dalam kasus penolakan yang dialami PT. Bank Sulselbar Cabang Syariah Makassar, upaya yang dilakukan yaitu penjualan objek jaminan secara di bawah tangan berdasarkan kesepakatan antara ahli waris debitor dengan PT. Bank Sulselbar Cabang Syariah Makassar sebagai pihak terkait. Hasil dari penjualan objek jaminan tersebut digunakan untuk membayar sisa tunggakan pinjaman debitor, dan sisa dari pembayaran tersebut diserahkan kepada ahli waris.
Kata Kunci : Prinsip Kehati-hatian; Asuransi Pembiayaan
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Precautionary Principle; Financing Insurance |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | S.Sos Rasman - |
Date Deposited: | 29 May 2023 02:31 |
Last Modified: | 29 May 2023 02:31 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/26801 |