MENGUNGKAP KEPATUHAN PAJAK: INTERPRETASI KONSULTAN (STUDI FENOMENOLOGI PADA KONSULTAN PAJAK DI JAKARTA) = EXPLORING TAX COMPLIANCE: CONSULTANT'S INTERPRETATION ( PHENOMENOLOGICAL STUDY OF TAX CONSULTANTS IN JAKARTA)


Syamsudin, Syamsudin (2023) MENGUNGKAP KEPATUHAN PAJAK: INTERPRETASI KONSULTAN (STUDI FENOMENOLOGI PADA KONSULTAN PAJAK DI JAKARTA) = EXPLORING TAX COMPLIANCE: CONSULTANT'S INTERPRETATION ( PHENOMENOLOGICAL STUDY OF TAX CONSULTANTS IN JAKARTA). Disertasi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
A013182020_disertasi_16-03-2023 cover1.jpg

Download (227kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
A013182020_disertasi_16-03-2023 bab 1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
A013182020_disertasi_16-03-2023 dp.pdf

Download (523kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
A013182020_disertasi_16-03-2023.pdf
Restricted to Repository staff only until 8 May 2025.

Download (2MB)

Abstract (Abstrak)

SYAMSUDIN. Mengungkap Kepatuhan Pajak: Interpretasi Konsultan (Studi Fenomenologi Pada Konsultan Pajak Di Jakarta) (dibimbing oleh Siti Haerani, R.A. Damayanti dan Sanusi Fattah)
Penelitian ini bertujuan untuk mencari makna kepatuhan pajak di kalangan konsultan pajak. Kerangka teoritis penelitian menggunakan teori interaksi simbolik dengan metodologi yang digunakan adalah fenomenologi dengan metoda wawancara. Informan terpilih adalah konsultan pajak yang sudah berpengalaman minimal lima belas tahun dalam pekerjaannya, menduduki posisi Partner. Penelitian dilakukan di Jakarta. Pengolahan data dilakukan dengan software NVivo 12 Pro.
Hasil dari pemaknaan konsultan pajak terhadap kepatuhan terbagi menjadi tiga makna. Pertama kepatuhan sebagai mitigasi resiko, yaitu konsultan pajak menghindari resiko yang terjadi akibat hukum pajak yang ambigu dan kemungkinan yang mungkin terjadi akibat adanya resiko pajak. Kedua kepatuhan pajak dipandang sebagai kepatuhan terhadap hukum, yaitu ketaatan kepada hukum secara menyeluruh mulai dari menyetorkan SPT, pemeriksaan, keberatan dan banding di Pengadilan Pajak. Ketiga kepatuhan sebagai sebuah keterpaksaan, yaitu kepatuhan yang akibat situasi dan kondisi yang tidak bisa dihindari, kepatuhan ini adalah termasuk enforced compliance. Dari sisi interaksi simbolik, ada dua simbol yaitu dari sudut pandang diri sebagai subyek yang bebas berkehendak “I” dan posisi diri sebagai obyek yang telah berinterkasi dengan lingkungan sosialnya “Me”. Kepatuhan pajak sebagai “I” mempunyai simbol ketaatan hukum secara mutlak, sedangkan Kepatuhan pajak sebagai “Me” mempunyai simbol sebagai mentaati hukum sewajarnya.
Implikasi dari pemaknaan kepatuhan konsultan pajak adalah bahwa pemanfaatan jasa konsultan pajak bagi wajib pajak lebih diarahkan kepada penyampaian SPT yang sesuai dengan aturan, mengawal wajib pajak dalam pemeriksaan pajak agar tidak terkena sanksi berat, membela hak-hak sebagai wajib pajak dalam proses keberatan dan banding di Pengadilan Pajak. Bagi otoritas, perlunya dialog yang lebih intensif dan penyamaan persepsi atas aturan-aturan yang ambigu dan multi tafsir. Bagi asosiasi profesi, konsultan harus lebih memahami dan mendalami hukum pajak dalam konsep hukum dan dalam praktek di lapangan. Pemaknaan kepatuhan pajak sebagai ketaatan hukum pada setiap levelnya membawa konsekwensi bahwa definisi kepatuhan pajak tidak hanya berlaku bagi wajib pajak semata, tetapi juga bagi semua aktor dalam ekosistem perpajakan antara lain otoritas pajak sebagai penegak hukum, hakim pajak sebagai pemutus sengketa pajak dan konsultan pajak sendiri sebagai pembela atau advokat. Dengan makna kepatuhan pajak sebagai ketaatan hukum, maka pekerjaan konsultan yang menurut Frecknall-Hughes & Moizer (1999) terbagi dua, yaitu tax compliance dan tax planning/avoidance advice, menurut penulis, peran compliance dipecah kembali menjadi peran compliance dalam pemasukan SPT dan advokasi hukum dalam hal pemeriksaan, keberatan dan banding.

Keywords : Kepatuhan Pajak, makna kepatuhan, konsultan pajak, mitigasi resiko, ketaatan hukum dan enforced compliance

Item Type: Thesis (Disertasi)
Uncontrolled Keywords: Tax compliance, meaning of compliance, tax consultant, risk mitigation, legal compliance and enforced compliance
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions (Program Studi): Fakultas Ekonomi > Ilmu Ekonomi
Depositing User: S.Sos Rasman -
Date Deposited: 11 May 2023 00:50
Last Modified: 11 May 2023 00:50
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/26455

Actions (login required)

View Item
View Item