KEABSAHAN KETERANGAN SAKSI OLEH PENYIDIK KEPOLISIAN PADA PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA


Saparuddin, Muhammad (2023) KEABSAHAN KETERANGAN SAKSI OLEH PENYIDIK KEPOLISIAN PADA PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of B011171557_skripsi_09-01-2023 cover1.png]
Preview
Image
B011171557_skripsi_09-01-2023 cover1.png

Download (81kB) | Preview
[thumbnail of B011171557_skripsi_09-01-2023 1-2.pdf] Text
B011171557_skripsi_09-01-2023 1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of B011171557_skripsi_09-01-2023 dp.pdf] Text
B011171557_skripsi_09-01-2023 dp.pdf

Download (376kB)
[thumbnail of B011171557_skripsi_09-01-2023.pdf] Text
B011171557_skripsi_09-01-2023.pdf
Restricted to Repository staff only until 1 January 2025.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

ABSTRAK
MUHAMMAD SAPARUDDIN (B011171557) Keabsahan Keterangan Saksi Oleh Penyidik Kepolisian Pada Pembuktian Tindak Pidana Narkotika(Di bawah bibimbingan Dara Indrawati sebagai Pembimbing Utama, dan Andi Muhammad Aswin Anas sebagai Pembimbing Pendamping).
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisispenyidik kepolisian sebagai saksi dalam tindak pidana narkotika dan keabsahan keterangan saksi oleh penyidik kepolisian pada pembuktian tindak pidana narkotika.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum serta dianalisis secara deskriptif normatif.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah 1)Tidak ada ketentuan khusus dan tegas dalam hukum acara pidana, baik yang memperbolehkan maupun yang melarang penyidik kepolisian menjadi saksi. Penyidik boleh menjadi saksi pada tindak pidana narkotika sepanjang memenuhi kualifikasi saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VII/2010 dan tidak tergolong dalam kelompok orang yang dibebaskan dari kewajiban bersaksi dalam persidangan, sebagai mana diatur dalam Pasal 168 sampai 171 KUHAP. 2) Keterangan penyidik kepolisian sebagai saksi dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah pada pembuktian tindak pidana narkotikaapabila berdasar Pasal 185 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengkehendaki keterangan saksi haruslah “bebas, netral, objektif dan jujur”dan dengan sendirinya mempunyai kekuatan pembuktian yang bersifat bebas dan tidak mengikat hakim.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nasyir Nompo
Date Deposited: 03 Apr 2023 00:44
Last Modified: 03 Apr 2023 00:44
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/26043

Actions (login required)

View Item
View Item