KEWENANGAN PENGENDALIAN PENUNTUTAN TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA PERIKANAN YANG DI SUSUN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM


RUM, YEDIVIA (2012) KEWENANGAN PENGENDALIAN PENUNTUTAN TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA PERIKANAN YANG DI SUSUN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM. Thesis thesis, Uniniversitas Hasanuddin.

[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
--yediviarum-5251-1-12-yedi-m.pdf

Download (870kB)

Abstract (Abstrak)

Karya ilmiah berjudul “Kewenangan Pengendalian Penuntutan
Terhadap Perkara Tindak Pidana Perikanan yang disusun oleh Jaksa
Penuntut Umum, membahas dua masalah yaitu:(1). Bagaimanakah
Pengaturan Wewenang Pengendalian penuntutan Perkara Tindak Pidana
perikanan, (2). apakah praktek penuntutan perkara tindak pidana
perikanan dapat memberikan rasa keadilan masyarakat.
Tujuan Penelitian adalah Untuk menjelaskan pengaturan kewenangan
pengendalian Penuntutan dan Praktek Pengendalian Penuntutan Perkara
Tindak Pidana Perikanan,,dapat memberikan rasa keadilan masyarakat
dalam penegakan hukum.
S Metode yang digunakan adalah pendekatan normative dan empiris,
bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta
hasil penelitian dilapangan. Bahan-bahan hukum tersebut dianalisis
dengan menggunakan perangkat analisis hukum berupa kontruksi hukum
dan teknik argumentasi hukum. Hasil penelitian adalah: Pertama,
Kewenangan Pengendalian Penuntutan Perikanan berdasarkan Surat
Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia No:B-434/F/Ft.2/03/2010,
bertentangan dengan Undang-Undang No.16 Tahun 2004 pasal 8 ayat
(3),bertentangan dengan Undang-Undangan RI Nomor: 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan, Bab III,
Jenis,Hierarki, dan materi muatan peraturan Perundang-Undangan pasal
7 ayat (1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan terdiri
atas:a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;c. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan pemerintah; e.
Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan
Daerah Kabupaten/kota. Kedua, prakteknya penuntutan perkara Tindak
Pidana Perikanan oleh Jaksa Penuntut Umum telah melanggar Undang�Undang perikanan pasal 75, lagi pula perkara ini, tidak disidangkan
dipengadilan perikanan karena belum adanya pembentukan Pengadilan
Perikanan diwilayah Kejaksaan Tinggi Papua maka perkara Tindak
Pidana Perikanan disidangkan diPengadilan Umum, serta hakim yang
menangani tidak berasal dari hakim karier dan hakim nonkarier (ad hoc)
sebagaimana dalam pasal 78 UU No.31 Tahun 2004 jo.UU No.45 Tahun
2009 tentang Perikanan

Item Type: Thesis (Thesis)
Uncontrolled Keywords: Perundang-undangan,- Kewenangan, Penuntutan optimal
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: sangiasseri abubakar
Date Deposited: 09 Mar 2023 07:17
Last Modified: 09 Mar 2023 07:17
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/25567

Actions (login required)

View Item
View Item