IMPLEMENTASI PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH DI PROVINSI SULAWESI SELATAN


Nisrina Atikah, Nisrina Atikah (2020) IMPLEMENTASI PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH DI PROVINSI SULAWESI SELATAN. Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B012181046_tesis cover1.png

Download (200kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B012181046_tesis 1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Daftar pustaka] Text (Daftar pustaka)
B012181046_tesis dp.pdf

Download (2MB)
[thumbnail of Full text] Text (Full text)
B012181046_tesis.pdf

Download (3MB)

Abstract (Abstrak)

Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Provinsi Sulawesi Selatan. ( Dibimbing oleh Farida Patittingi dan Kahar Lahae.) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pengendalian alih fungsi lahan sawah di Provinsi Sulawesi Selatan dan perlindungan hukum sawah yang ditetapkan sebagai LP2B terhadap alihfungsi lahan di Provinsi Sulawesi Selatan. Penelitian ini adalah penelitian empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, Kemudian data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa data dari Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Selatan sekaitan dengan data Alih Fungsi Lahan sejak tahun 2012 hingga 2018 menunjukkan masih tingginya praktek alih fungsi lahan di 24 Kabupaten/Kota. Total alih fungsi Lahan tersebut sebesar 105.154,835 Ha. Alih Fungsi lahan sawah untuk Kabupaten/Kota antara lain, Kabupaten Maros 2.163,196Ha, Kabupaten Gowa 5.106,600Ha, Kabupaten Pinrang 11.073,928, Kabupaten Bone 17.321,959Ha, Kabupaten Luwu Utara 6.611,318Ha, dan Kabupaten Luwu Timur 7.213,875Ha. Perlindungan hukum terhadap lahan sawah di Provinsi Sulawesi Selatan meskipun telah banyak peraturan yang ditetapkan tetapi dipengaruhi beberapa faktor antara lain pelaksanaan peraturan dimulai dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Perpres hingga Perda yang belum maksimal. Hal tersebut terbukti dari total 24 Kabupaten/Kota hanya 5 Kabupaten/Kota yang menetapkan Perda sebagai amanah Undang-Undang. Faktor berikutnya adalah Insentif Pertanian dan Sosialisasi Aktif Pertanian yang diberikan pemerintah kepada petani belum maksimal sehingga dapat menurunkan produktifitas petani dalam hal mengelola tanah pertanian yang mereka miliki atau yang mereka garap, serta Perangkat pemerintah daerah atau Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) masih belum aktif melaksanakan sosialisasi serta belum menjalankan kewenangannya dengan baik melalui kebijakan pada masing-masing daerah. Hal tersebut menjadi kewajiban seluruh pihak dan stakeholder pusat dan pemerintah daerah serta pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan produktifitas petani dan implementasi kebijakan untuk mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan di Provinsi Sulawesi Selatan.

Item Type: Thesis (Thesis)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Nasyir Nompo
Date Deposited: 24 Feb 2021 04:17
Last Modified: 04 Dec 2024 02:47
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/2540

Actions (login required)

View Item
View Item