ANALISIS PUTUSAN HAKIM TENTANG KEKUATAN BUKTI SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH (Studi Kasus Pengadilan Agama Nomor Perkara 433/Pdt.G/2010/PA.SGM


PATI, UMI KHAERAH (2013) ANALISIS PUTUSAN HAKIM TENTANG KEKUATAN BUKTI SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH (Studi Kasus Pengadilan Agama Nomor Perkara 433/Pdt.G/2010/PA.SGM. Skripsi thesis, Uniniversitas Hasanuddin.

[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
--umikhaerah-5177-1-13-umik-5.pdf

Download (2MB)

Abstract (Abstrak)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan
hakim tentang kekuatan bukti sertifikat hak milik atas tanah dalam putusan
perkara nomor 433/Pdt.G/2010/PA Sgm. dan untuk mengetahui
bagaimana akibat hukum yang timbul terhadap sertifikat hak milik atas
tanah yang ditiadakan kekuatan hukum mengikatnya oleh putusan hakim
Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Agama Sungguminasa dan
kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Gowa. Metode pengumpulan
data yang digunakan adalah Metode Kepustakaan dan Metode
Wawancara kemudian data yang diperoleh dianalisis secara deskriktif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1). Dalam memutus perkara
Nomor 433/Pdt.G/2010/PA Sgm, mengenai kekuatan pembuktian
sertifikat, Majelis Hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan yang
cukup banyak, mulai dari pertimbangan kekuatan alat bukti surat maupun
keterangan saksi serta pertimbangan-pertimbangan yuridis. Kewenangan
pengadilan Agama dalam memutus pembatalan sertifikat bersifat relatif,
karena pembatalan sertifikat tanah oleh Pengadilan Agama hanya dapat
dilakukan jika tanah yang menjadi objek sengketa memenuhi salah satu
syarat dalam Pasal 49 Undang-undang nomor 30 tahun 2006 tentang
Peradilan Agama. Dalam putusan tersebut, tanah/ objek sengketa dapat
dibuktikan masih berstatus harta peninggalan yang belum dibagi kepada
ahli waris. Oleh karena itu penulis sependapat dengan putusan majelis
hakim yakni memutus sertifikat hak milik atas tanah tersebut tidak
berkekuatan hukum. (2) Akibat hukum yang timbul terhadap sertifikat hak
milik atas tanah yang ditiadakan kekuatan hukum mengikatnya oleh
putusan hakim yaitu hakim langsung menetapkan bagian para ahli waris
masing-masing atas tanah tersebut Juga menetapkan seluruh perbuatan
hukum menyertainya, termasuk hibah objek sengketa oleh tergugat
kepada para turut tergugat yang kemudian melahirkan pemecahan
menjadi beberapa SHM atas nama para turut tergugat juga tidak sah dan
tidak mengikat serta dapat dilakukan pendaftaran hapusnya hak atas
tanah dengan cara, putusan yang telah ingkra tersebut dibawa oleh
Panitera Pengadilan ke Kepala Kantor badan Pertanahan agar sertifikat
tersebut dihapuskan oleh Badan Pertanahan Nasional ditempat sertifikat
tersebut diterbitkan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: sangiasseri abubakar
Date Deposited: 23 Feb 2023 03:08
Last Modified: 23 Feb 2023 03:08
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/25299

Actions (login required)

View Item
View Item