TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DISSENTING OPINION PADA PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan No.29.pid.sus/2011/PN.MKS)


DHAHRIONO M, DHAHRIONO M (2013) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DISSENTING OPINION PADA PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan No.29.pid.sus/2011/PN.MKS). Skripsi thesis, Uniniversitas Hasanuddin.

[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
--dhahrionom-5173-1-13-dhahr-3.pdf

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

Penyelenggaraan kekuasaan lembaga peradilan yang merdeka,
bebas dari segala campur tangan pihak kekuasaan ekstra yudisial dalam
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan ketertiban, keadilan,
kebenaran dan kepastian hukum yang mampu memberikan pengayoman
kepada masyarakat, sebagaimana amanah dari undang-undang Dasar
Negara Republik Indoesia tahun 1945 pada perubahan ketiga yang
disahkan pada tanggal 10 Nopember 2001 menegaskan bahwa Indonesia
adalah negara hukum, sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah
satu prinsip penting negara hukum adalah menjamin penyelenggaraan
kekuasaan lembaga peradilan. Didalam undang-undang 48 Tahun 2009
disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara
Hukum Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan asas negara hukum
(rechtsstaat), seperti yang tercantum dalam penjelasan UUD 1945.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah dissenting
opinion memiliki nilai yang positif bagi kehakiman agar hakim dalam
menegakkan keadilan dan memutuskan suatu perkara itu tidak dapat di
intervensi lagi sebab suatu putusan yang dikemukakan oleh hakim itu
sudah melalui musyawarah dan mufakat sebelumnya, dan apabilah tidak
mendapatkan titik temu dari hasil musyawarah itulah maka para hakim
berhak mengemukakan pendapatnya masing-masing dalam putusan.
Karena melihat dari undang-undang kekuasaan kehakiman yang memiliki
akuntabilitas dan transparansi kehakiman. Penelitian ini dilaksanakan
di Kota Makassar dengan memilih Pengadilan Negeri Makassar sebagai
lokasi penelitian. Dengan melakukan wawancara dengan Hakim yang
terkait dalam kasus No.29/Pid.Sus/2011/PN.MKS serta menelaah buku￾buku yang terdapat di Perpustakaan. Analisis ini digunakan dengan
metode analisis deskriptif dan kuantitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Transparasni kehakiman
dan akuntabilitas dalam Dissenting Opinion itu bernilai positif bagi hakim
dikarenakan tidak adanya paksaan dan tekanan bagi hakim untuk
menjatuhkan dan memutuskan perkara bagi terdakwa. Implikasi
transparansi dan akuntabilitas berpendapat oleh hakim yang diatur dalam
undang-undang nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pasal 14 ayat (2) ini, Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib
menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara
yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
putusan. (3) Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai
mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.
Tetapi dimungkinkan dikenakan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: dissenting opinion ,korupsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: sangiasseri abubakar
Date Deposited: 21 Feb 2023 06:43
Last Modified: 21 Feb 2023 06:43
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/25233

Actions (login required)

View Item
View Item