TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN SURAT KEPUTUSAN BERSAMA KETUA MAHKAMAH AGUNG DAN KETUA KOMISI YUDISIAL TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM


SAPUTRA, RIJAL (2013) TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN SURAT KEPUTUSAN BERSAMA KETUA MAHKAMAH AGUNG DAN KETUA KOMISI YUDISIAL TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM. Skripsi thesis, Uniniversitas Hasanuddin.

[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
--rijalsaput-5086-1-13-rijal-8.pdf

Download (791kB)

Abstract (Abstrak)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kedudukan Surat Keputusan
Bersama (SKB) Ketua Mahkamah Agung (KMA) Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009
dan Ketua Komisi Yudisial (KKY) No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik
Dan Pedoman Perilaku Hakim dalam peraturan perundang-undangan. Dan
sejauh mana penerapan SKB KMA–KKY terhadap kasus hakim Dwi Djanuwanto.
Penelitian ini dilakukan di Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk
penelitian lapangan, dan Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin,
untuk penelitian kepustakaan. Metode penelitian yang dilakukan penulis adalah
Metode penelitian kepustakaan, penelitian ini penulis lakukan dengan membaca
serta mengkaji berbagai literatur yang relevan dan berhubungan langsung
dengan objek penelitian yang dijadikan sebagai landasan teoritis, selain itu
penulis juga melakukan metode penelitian lapangan, dilakukan dengan cara
wawancara atau pembicaraan langsung dan terbuka dalam bentuk tanya jawab
terhadap narasumber.
Hasil yang diperoleh penulis dalam melakukan penelitian ini adalah: (1) Surat
Keputusan Bersama (SKB) tetap termasuk dalam kategori dalam Peraturan
Perundang-Undangan. Hal itu dikarenakan Dikaitkan dengan kesimpulan Pasal 8
UU No. 12 Tahun 2011 dihubungkan dengan kedudukan SKB di dalam
termininologi UU No. 12 Tahun 2012, jelas disebutkan Jenis Peraturan
Perundang-undangan mencakup peraturan yang ditetapkan oleh yang oleh
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, diakui keberadaannya dan mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang�undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Dan seperti
penulis sebutkan dasar kewenangan Mahkamah Agung (pengawas internal) dan
Komisi Yudisial (pengawas eksternal) membuat SKB adalah ayat (1) dan (3)
Pasal 41 UU No. 48 Tahun 2009. Jadi penulis menyimpulkan SKB adalah
peraturan perundang undangan sesuai dengan terminologi UU. No. 12 Tahun
2011. (2) Penerapan SKB KMA KKY dalam kasus Dwi Djanuwanto, S.H., M.H.
sudah sangat baik dan tepat. Dikarenakan etika hakim Dwi Djanuwanto yang
terbukti telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sesuai dengan
Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi
Yudisial RI Nomor. 47/KMA/SKB/IV/2009- 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf C butir 1.1. (1), butir 1.2.(2), butir
2.1.(1), butir 2.1.(1), butir 2.2.(1), butir 5.2.3.(2), butir 6.1, dan butir 7.1. Oleh
karena itu Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan hukuman disiplin terhadap
Hakim Dwi Djanuwanto berupa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan
hakim.
v

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: TINJAUAN YURIDIS,KODE ETIK,PEDOMAN PERILAKU HAKIM,
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: sangiasseri abubakar
Date Deposited: 16 Feb 2023 02:17
Last Modified: 16 Feb 2023 02:17
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/25079

Actions (login required)

View Item
View Item