PEMBIAYAAN KONSUMEN DALAM BENTUK PINJAMAN TUNAI YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN PEMBIAYAAN


PATANDEAN, PERTIWI SRIJAYANTI (2012) PEMBIAYAAN KONSUMEN DALAM BENTUK PINJAMAN TUNAI YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN PEMBIAYAAN. Skripsi thesis, Uniniversitas Hasanuddin.

[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
--pertiwisri-5071-1-13-perti-7.pdf

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembiayaan konsumen oleh
perusahaan pembiayaan ditinjau dari Peraturan Menteri Keuangan No.
84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan dan bagaimana
dalam pelaksanaannya dan penyelesaian apabila terjadi kredit
bermasalah di perusahaan pembiayaan.
Penelitian dilakukan pada beberapa perusahaan pembiayaan di kota
Makassar, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam-LK) di Jakarta. Penelitian ini bersifat penelitian lapangan,
dimana pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara dengan
tetap memperhatikan literatur dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara normatif dan
dipaparkan secara deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa pinjaman
tunai yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan apabila ditinjau dari
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang
Perusahaan Pembiayaan (PMK-84) maka kegiatan pinjaman tunai
tersebut tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang diatur dalam PMK-84.
Dalam ketentuan PMK-84 yang mengatur perusahaan pembiayaan
dibatasi melakukan 4 jenis kegiatan usaha saja yaitu sewa guna usaha
(leasing); anjak piutang (factoring); usaha kartu kredit (credit card);
dan/atau pembiayaan konsumen (consumer’s finance) yang antara lain
meliputi pembiayaan kendaraan bermotor, alat-alat rumah tangga, barang�barang elektronik, dan perumahan. Jadi dapat dikatakan dasar hukum
yang mendasari berjalannya kegiatan usaha pinjaman dana tunai sampai
sekarang ini masih belum dimiliki. Sementara Penyelesaian masalah
apabila terjadi kredit bermasalah di perusahaan pembiayaan ditempuh
dengan dua cara yaitu dengan jalur litigasi dan non-litigasi. Jalur non�litigasi, penyelesaian kredit bermasalah ditempuh di luar jalur hukum
seperti negosiasi, mediasi, konsultasi, penilaian/meminta pendapat ahli,
evaluasi netral dini (early neutral evaluation), pencarian fakta netral
(neutral fact finding). Yang banyak dilakukan perusahaan untuk
menyelesaikan masalah adalah negoisasi dan musyawarah yaitu
perusahaan pembiayaan selalu berusaha untuk menyelesaikan kredit
bermasalah dengan cara persuasif yaitu melakukan pendekatan kepada
konsumen untuk membayar angsuran atau menyelesaikan kreditnya
dengan perusahaan pembiayaan. Sedangkan jalur litigasi, penyelesaian
masalah ditempuh melalui jalur hukum yaitu dengan mengajukan gugatan
ke pengadilan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pembiayaan , Konsumen, Pinjaman Tunai
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: sangiasseri abubakar
Date Deposited: 16 Feb 2023 01:42
Last Modified: 16 Feb 2023 01:42
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/25056

Actions (login required)

View Item
View Item