PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMERIKSAAN MATA PADA OPTIKAL YANG TIDAK MEMILIKI TENAGA REFRAKSIONIS OPTISIEN


Sari, Gabey Freschilia Permata (2013) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMERIKSAAN MATA PADA OPTIKAL YANG TIDAK MEMILIKI TENAGA REFRAKSIONIS OPTISIEN. Skripsi thesis, Uniniversitas Hasanuddin.

[thumbnail of full text] Text (full text)
--gabeyfresc-4968-1-13-gabey-1.pdf

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum
terhadap konsumen pada optikal yang tidak memiliki tenaga Refraksionis
Optisien dan tanggung jawab penyelenggara optikal.
Penelitian ini dilakukan di Makassar khususnya pada Ikatan
Refraksionis Optisien Indonesia (IROPIN) Pengurus Sul-Sel, Yayasan
Lembaga Konsumen (YLK) Sulawesi Selatan, serta 7 optikal di Makassar,
dan 50 konsumen pengguna kacamata. Untuk mencapai tujuan tersebut
penulis menggunakan teknik pengumpulan data dengan turun langsung
ke lapangan untuk mengumpulkan data dengan cara wawancara dan studi
dokumentasi. Data yang diperoleh, baik primer maupun sekunder
dianalisis cara kualitatif untuk kemudian disajikan secara deskriptif yaitu
dengan menguraikan, menjelaskan, dan menggambarkan sesuai dengan
permasalahan yang erat kaitannya dengan penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Belum ada pengaturan
secara khusus untuk melindungi konsumen terhadap pemeriksaan mata
pada optikal yang tidak memiliki Refraksionis Optisien. Bila dikaitkan
dengan undang-undang perlindungan konsumen, hukum perlindungan
konsumen secara tegas telah mengatur mengenai hak dan kewajiban
konsumen dan pelaku usaha, perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha,
ketentuan pencantuman klausula baku dan tanggung jawab pelaku usaha.
Meskipun telah diatur mengenai hal tersebut, namun dalam praktiknya
masih terdapat penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan pemilik
optikal sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen. Salah satu
bentuk perlindungan bagi konsumen dengan adanya garansi yang
diberikan oleh optikal kepada konsumen kacamata. (2) Bentuk
pertanggungjawaban penyelenggara optikal berupa pemeriksaan mata
kembali, pengaturan ulang lensa dan bingkai agar kacamata lebih nyaman
untuk digunakan, memberikan penggantian dengan ukuran yang
seharusnya apabila kacamata yang dibeli telah merugikan konsumen,
atau memberikan penggantian dengan potongan biaya. Penyelenggara
optikal bersedia memberikan pertanggungjawaban selama kesalahan
tersebut berasal dari pihak optikal.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: refeaksionis optisien, mata, optikal
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: sangiasseri abubakar
Date Deposited: 10 Feb 2023 03:01
Last Modified: 10 Feb 2023 03:01
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/24800

Actions (login required)

View Item
View Item