TINJAUAN KRIMINOLOGIS KASUS PENYELUNDUPAN KOSMETIK IMPOR


NURBAETY, HAJWAD (2019) TINJAUAN KRIMINOLOGIS KASUS PENYELUNDUPAN KOSMETIK IMPOR. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
19_B11115014_Cover1.jpg

Download (4kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
19_B11115014(FILEminimizer) ... ok 1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
19_B11115014(FILEminimizer) ... ok dapus-lam.pdf

Download (226kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
19_B11115014(FILEminimizer) ... ok.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

HAJWAD NURBAETY (B111 15 014). Tinjauan Kriminologis Kasus Penyelundupan Kosmetik Impor (Studi Kasus Wilayah Pabean Kota Makassar Tahun 2014-2018). Dibimbing oleh Abd. Asis. Sebagai pembimbing I dan Audyna Mayasari Muin. Sebagai pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan penyelundupan kosmetik impor di wilayah pabean kota Makassar, dan upaya penanggulangan kejahatan penyelundupan kosmetik impor di wilayah pabean kota Makassar.
Penelitian ini dilakukan dengan metode wawancara langsung dengan pihak-pihak yang terkait yaitu kepolisian bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Polres Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Dirjen Bea dan Cukai Tipe Madya Makassar, dan juga pihak Polrestabes Makassar.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor terjadinya kejahatan penyelundupan kosmetik impor adalah mengindari bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ingin memiliki keuntungan yang lebih banyak, permintaan konsumen yang tinggi, serta adanya cela didalam peraturan masuknya barang impor utamanya dalam peraturan barang bawaan penumpang. Upaya penanggulangan dilakukan oleh 3 sektor penegak hukum yaitu Kepolisian, BBPOM, dan Bea dan Cukai. Upaya pre-emtif yang dilakukan pihak BBPOM dan Kepolisian dengan melakukan pempublikasian barang-barang kosmetik illegal, sedangkan beacukai melakukan upaya dengan melakukan seminar dan talkshow tentang kepabeanan, upaya preventif yang dilakukan BBPOM dan Kepolisian yaitu melakukan sidak dan pengawasan secara berkala di kawasan pasar tradisional dan toko-toko kosmetik yang ada di Makassar,dan pihak Bea dan Cukai melakukan pengawasan diperairan wilayah pabean dengan melakukan patroli air. Selanjutnya upaya represif yaitu pelaku dikenakan sanksi pidana maupun sanksi administrasi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Jika dikaitkan dengan teori terjadinya kejahatan, dalam penyelundupan kosmetik ini terkait dengan teori konflik model konsensus, dimana berbagai kelompok berkepentingan berusaha mengontrol pembuatan dan penegakan hukum. Menurut model konsesus, anggota masyarakat pada umumnya sepakat tentang apa yang benar dan yang salah, dan bahwa intisari dari hukum merupakan kodifikasi nilai-nilai sosial yang disepakati. Dalam hal penyelundupan kosmetik, sebenarnya bukan hanya penegak hukum saja yang berkewajiban untuk memantau jalannya pendistribusian dan ekspor impor barang. Masyarakat juga wajib dalam control sosial dimana masyarakat wajib melapor apabila telah mencurigai atau adanya temuan pelanggaran hukum, bukan hanya melihat dan bermasa bodoh akan pelanggaran tersebut.
Kata Kunci : Penyelundupan, Kosmetik, Kriminologi)

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: S.Sos Rasman -
Date Deposited: 19 Feb 2021 07:01
Last Modified: 19 Feb 2021 07:01
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/2438

Actions (login required)

View Item
View Item