KEWENANGAN DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (KPK) DALAM PEMBERIAN IZIN PENYADAPAN, PENGGELEDAHAN, DAN/ATAU PENYITAAN


YUSUF, MUHAMMAD YUSRIL (2020) KEWENANGAN DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (KPK) DALAM PEMBERIAN IZIN PENYADAPAN, PENGGELEDAHAN, DAN/ATAU PENYITAAN. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of sampul]
Preview
Image (sampul)
B11116310_skripsi cover1.png

Download (124kB) | Preview
[thumbnail of bab 1-2] Text (bab 1-2)
B11116310_skripsi 1-2.pdf

Download (2MB)
[thumbnail of dapus] Text (dapus)
B11116310_skripsi dapus.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of full teks] Text (full teks)
B11116310_skripsi--------.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract (Abstrak)

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pemberian izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan. Tipe penelitian yang digunakan oleh penulis adalah tipe penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, pendekatan konsep. Lokasi penilitian di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahan Hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, yakni peraturan perundang-undangan, putusan hakim, risalah pembuatan undang-undang serta bahan hukum sekunder diperoleh dari buku-buku yang relevan, jurnal-jurnal, literaturliteratur, dokumen, dan arsip melalui penelitian kepustakaan. Keseluruhan bahan hukum tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, (1) Hadirnya Dewan Pengawas dalam tubuh KPK jelas menghambat proses pemberantasan tindak pidana korupsi, dikarenakan memperpanjang rantai birokrasi dalam penegakan hukum kasus tindak pidana korupsi dengan adanya instrumen izin yang menjadi kewenangan Dewan Pengawas. Dewan Pengawas berhak menilai hasil gelar perkara untuk izin penyadapan dan memilah atau memilih barang dan tempat yang akan disita dan digeledah untuk izin penggeledahan dan penyitaan. Hal ini membuat Penyidik dapat kehilangan alat bukti serta barang bukti karena adanya instrumen izin tersebut. (2) Implikasi hukum atas kewenangan Dewan Pengawas KPK dalam memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan/ atau penyitaan membuat kewenangan penyidik menjadi kewenagan relatif, karena Penyidik KPK tidak bisa lagi melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tanpa ada izin terlebih dahulu dari Dewan Pengawas KPK. Bahkan dilarang melakukan upaya paksa tersebut. Alhasil, kewenangan Penyidik KPK dikendalikan oleh Dewan Pengawas KPK itu sendiri. Kemudian, Dewan Pengawas KPK dalam hal ini memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan menciptakan dua rezim pemberian izin dalam hukum acara pidana yakni dengan izin Ketua pengadilan dan Dewan Pengawas itu sendiri.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Dewan Pengawas KPK, Izin, KPK, Penegakan Hukum, Penyadapan, Penggeledahan, Penyitaan.
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: - Nurhasnah
Date Deposited: 18 Feb 2021 03:54
Last Modified: 18 Feb 2021 03:54
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/2429

Actions (login required)

View Item
View Item