MUCHLISA, NURUL (2019) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN BERAT YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor 22/Pid.Sus-Anak/2018/PN Mks). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.
18_B11115516_Cover1.jpg
Download (4kB) | Preview
18_B11115516(FILEminimizer) ... ok 1-2.pdf
Download (353kB)
18_B11115516(FILEminimizer) ... ok dapus.pdf
Download (46kB)
18_B11115516(FILEminimizer) ... ok.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (407kB)
Abstract (Abstrak)
NURUL MUCHLISA (B111 15 516), Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Berat Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Putusan Nomor : 22/Pis.Sus-Anak/2018/PN Mks). Dibimbing oleh Muhadar dan Haeranah
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi tindak pidana pencurian berat yang dilakukan oleh anak dalam andangan hukum pidana. Selain itu untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil terhadap perkara pidana Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2018/PN Mks.
Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Makassar dengan mengambil kasus Putusan Nomor 22/Pid.Sus-Anak/2018/PN Mks dan menelaah peraturan terkait yakni UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Dan UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai bahan hukum primer dan literature berupa buku-buku, tulusan ilmiah sebagai bahan hukum sekunder untuk dijadikan landasan dalam pembahasan permasalahan dalam karya ilmiah ini.
Hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan yaitu : Pertama, Kualifikasi Tindak Pidana Pencurian Berat yang dilakukan oleh anak mengacu Pasal 363 KUHP
dimana haruslah terpenuhi unsur Pasal 362 KUHP ditambah dengan unsure pemberatan yang disebutkan dalam pasal yang bersangkutan dengan ancaman pidana
penjara paling lama 7 tahun. Jika anak sebagai pelaku pencurian berat maka tidak dapat didiversi dan penerapan pidana penjara maksimalnya dikurangi seperdua. Kedua,
Dalam perkara pidana Nomor 22/Pid.Sus-Anak/2018/PN Mks tidak dapat didiversi karena tidak memenuhi syarat diversi. Jaksa penuntut umum mendakwa dengan Pasal
363 ayat (1) ke 4 KUHP pencurian berat yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan alat bukti dan barang bukti berhasil membuktikan perbuatan terdakwa dan
menuntut 10 bulan penjara. Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Anjas terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, namun dalam amar putusan hakim, terdakwa Anjas hanya dipidana penjara 6 bulan di LPKS (Lembaga Penempatan Anak Sementara). Padahal dalam persidangan atas pengakuan saksi Andika terungkap fakta bahwa Anjas dan Andika sudah tiga kali melakukan pencurian dengan cara jamret HP. Dalam hukum pidana konstruksi ini tergolong Concursus yang juga merupakan alasan pemberatan pidana apalagi tindak pidana yang dilakukan tergolong kejahatan berat yakni Pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP). Seyogyanya hakim mempertimbangkan alasan pemberatan tersebut walaupun
tidak didakwa secara kumulatif. Oleh sebab itu jumlah lamanya pidana yang dijatuhkan oleh hakim tergolong ringan dan tidak ada aspek penjeraan pada anak, sehingga seringkali mengulangi tindak pidananya.
Kata Kunci : Anak, Tindak Pidana, Pencurian Berat
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S.Sos Rasman - |
Date Deposited: | 16 Feb 2021 03:25 |
Last Modified: | 16 Feb 2021 03:25 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/2375 |