TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK DENGAN ILMU HITAM OLEH ORANG TUA (Putusan Nomor 327/PID.SUS/2022/PT.MKS)


Azis, Izzatul Jannah (2022) TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK DENGAN ILMU HITAM OLEH ORANG TUA (Putusan Nomor 327/PID.SUS/2022/PT.MKS). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of cover]
Preview
Image (cover)
B011181342_skripsi_31-10-2022 cover1.png

Download (140kB) | Preview
[thumbnail of bab 1-2] Text (bab 1-2)
B011181342_skripsi_31-10-2022 1-2.pdf

Download (462kB)
[thumbnail of daftar pustaka] Text (daftar pustaka)
B011181342_skripsi_31-10-2022 dp.pdf

Download (86kB)
[thumbnail of full taxt] Text (full taxt)
B011181342_skripsi_31-10-2022.pdf
Restricted to Repository staff only until 1 January 2027.

Download (831kB)

Abstract (Abstrak)

Izzatul Jannah Azis (B011181342) dengan judul Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Dengan Ilmu Hitam Oleh Orang Tua (Putusan Nomor 327/PID.SUS/2022/PT.MKS). Di bawah bimbingan Andi Muhammad Sofyan sebagai Pembimbing Utama dan Audyna Mayasari Muin sebagai Pembimbing Pendamping.
Penelitian ini bertujuan untuk Untuk menganalisis kualifikasi tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan ilmu hitam dalam perspektif hukum pidana dan Untuk menganalisis pertimbangan hukum pidana oleh hakim terhadap tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan ilmu hitam dalam Putusan Nomor 327/PID.SUS/2022/PT.MKS.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari peraturan perundang-undangan, buku hukum, jurnal, pandangan para ahli (doktrin), dan hasil penelitian hukum yang kemudian dianalisis secara komprehensif dan dijelaskan secara deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menimbulkan luka berat dapat ditemukan di dalam 3 (tiga) peraturan, yakni KUHP Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 356 angka 1e, UU Perlindungan Anak Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C, dan UU KDRT Pasal 44 ayat (2). Tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menimbulkan luka berat juga dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana materiil, tindak pidana aktif/komisi, tindak pidana biasa, tindak pidana kesengajaan (dolus), dan tindak pidana berkualifikasi. (2) Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan telah tepat mengingat adanya pertimbangan yuridis berupa terpenuhinya semua unsur yang didakwakan oleh penuntut umum yakni Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan pertimbangan non yuridis berupa latar belakang,kondisi, dan akibat perbuatan terdakwa. Serta tidak ada lagi hal baru yang diajukan dan ditemukan serta relevan untuk dipertimbangkan dalam tingkat banding yang kemudian menjadi dasar atau alasan untuk membatalkan atau memperbaiki putusan pengadilan negeri sebelumnya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nasyir Nompo
Date Deposited: 23 Nov 2022 01:34
Last Modified: 23 Nov 2022 01:34
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/23411

Actions (login required)

View Item
View Item