Analisis Perbedaan Perlindungan Hukum atas Merek Terkenal Ditinjau dari UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Studi Kasus Putusan MA No. 557 K/Pdt.Sus-HKI/2015 dan Putusan MA No. 92 K/Pdt.Sus-HKI/2017)


Tandi, Agustinus Sumbung (2022) Analisis Perbedaan Perlindungan Hukum atas Merek Terkenal Ditinjau dari UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Studi Kasus Putusan MA No. 557 K/Pdt.Sus-HKI/2015 dan Putusan MA No. 92 K/Pdt.Sus-HKI/2017). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of B011171351_skripsi_25-10-2022 cover1.png]
Preview
Image
B011171351_skripsi_25-10-2022 cover1.png

Download (91kB) | Preview
[thumbnail of B011171351_skripsi_25-10-2022 1-2.pdf] Text
B011171351_skripsi_25-10-2022 1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of B011171351_skripsi_25-10-2022 dp.pdf] Text
B011171351_skripsi_25-10-2022 dp.pdf

Download (405kB)
[thumbnail of B011171351_skripsi_25-10-2022.pdf] Text
B011171351_skripsi_25-10-2022.pdf
Restricted to Repository staff only until 1 January 2027.

Download (2MB)

Abstract (Abstrak)

ABSTRAK
AGUSTINUS SUMBUNG TANDI (B011171351), dengan judul Analisis Perbedaan Perlindungan Hukum Atas Merek Terkenal Ditinjau Dari UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (Studi Kasus Putusan MA No. 557 K/Pdt.Sus-HKI/2015 Dan Putusan MA No. 92 K/Pdt.Sus-HKI/2017). Di bawah bimbingan Padma D. Liman dan A. Suci Wahyuni

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap merek terkenal Hugo Boss dan Pierre Cardin sesuai dengan ketentuan merek dan menganalisis Putusan MA No. 557 K/Pdt.Sus-HKI/2015 dan Putusan MA No. 92 K/Pdt.Sus-HKI/2017 terhadap pengaturan merek terkenal.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan-bahan penelitian dikaji secara komprehensif dan sistematis sehingga diperoleh kesimpulan yang preskriptif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum atas merek terkenal masih belum seragam. Untuk merek Hugo Boss oleh Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat dan memutuskan bahwa Hugo Boss merupakan merek terkenal. Disisi lain putusan terhadap merek Pierre Cardin bertentangan dengan ketentuan merek. Keterkenalan merek Pierre Cardin ditolak dengan pertimbangan bahwa saat tergugat pertama kali mendaftarkan merek tersebut, merek ini tidak pernah terdaftar atau dikenali. Hakim tidak mempertimbangkan kriteria iktikad tidak baik dari tergugat yang sebenarnya menumpang ketenaran dari merek Pierre Cardin. Meskipun kedua sengketa ini memiliki perkara kasus yang hampir sama, tetapi diputus berbeda oleh hakim.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nasyir Nompo
Date Deposited: 15 Nov 2022 06:29
Last Modified: 15 Nov 2022 06:29
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/23246

Actions (login required)

View Item
View Item