Hak Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Kedudukannya Sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Untuk Memilih dan Dipilih Sebagai Ketua dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (Study Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-VII/2009)


DARWIS, ARWINDA PUSPITA (2010) Hak Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Kedudukannya Sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Untuk Memilih dan Dipilih Sebagai Ketua dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (Study Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-VII/2009). Skripsi thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN.

[thumbnail of FULL TEXT] Text (FULL TEXT)
ARWINDA PUSPITA DARWIS..pdf

Download (32MB)

Abstract (Abstrak)

ARWINDA PUSPITA D. (BI 1105602), Hak Anggota DPD dalam Kedudukannya Sebagai Anggota MP R Untuk Memilih dan Dipilih Sebagai Ketua dan Wakil Ketua M P R-RI (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PU U- VI1/2009) (dibimbing oleh Achmad Ruslan dan Naswar).

Penelitian studi kasus ini bertujuan untuk mengetahui Kedudukan Lembaga DPD serta hubungannya dengan Lembaga DPR dan Lembaga MPR serta mengetahui Landasan Yuridis Hak Anggota DPD Untuk Memilih dan Dipilih Sebagai Ketua dan Wakil Ketua MPR-RI.

Metode Penelitian ini adalah murni penelitian studi kepustakaan mengingat yang dikaji adalah Putusan Mahkamah Konstitusi.

Temuan yang diperoleh dari penelitian studi kasus ini antara lain ialah. Keberadaan DPR dan DPD mencerminkan sistem bikameral yang tidak sempurna atau bisa juga disebut bikameral sederhana atau lunak (sofi bicameralism). Bahkan keberadaan MPR, DPR. DPD itu dapat pula disebut sebagai bangunan parlemen unikameral yang tidak mumi, karena pada pokoknya fungsi legislasi berada ditangan DPR, tetapi disampingnya ada DPD yang juga mempunyai tugas sebagai "partner m leglslation". Di samping itu, MPR sendiri tetap dianggap penting karena mempunyai kewenangan-kewenangan yang berdiri sendiri, terlepas dari pengertian lembaga DPR dan DPD Akan tetapi, anggota DPD juga sebenarnya rangkap jabatan sebagai anggota MPR seperti halnya anggota DPR, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) UUD 1945. Hal tersebut mencerminkan hubungan antara lembaga DPD dan lembaga MPR. Karena keanggotaan MPR terdiri atas anggota DPD dan anggota DPR, maka sesungguhnya anggota (btikau lembaga) DPD juga melaksanakan fungsi-fungsi MPR, seperti mengubah dan menetapkan UUD, serta memilih Presiden dan/atau wakil Presiden dalam hal terjadi kekosongan diicngah masa jabatan. Disamping itu. hubungan antara lembaga DPD dan lembaga DPR ialah DPD hanya akan terlibat dalam pembahasan RUU tertentu dalam persidangan intern DPR, sebelum DPR membahasanya bersama Presiden. Demikian pula DPD hanya memiliki kewenangan yang sangat terbatas untuk memberikan pertimbangan, mengajukan usul saran kepada DPR dan mengawasi pelaksanaan UU tertentu. Selain itu, temuan lain yang diperoleh dari hasil penelitian studi kasus ini ialah, Mengingat kedudukan, hak, dan kewenangan anggota DPR dan anggota DPD pada lembaga MPR adalah sama, yaitu sebagai anggota MPR, maka baik anggota DPR maupun anggota DPD sebenarnya mempunyai kesempatan yang sama untuk ikut mencalonkan diri dalam bursa pimpinan MPR. Oleh karenanya, pemilihan dan penetapan pimpinan MPR tidak boleh dilaksanakan oleh lembaga di luar MPR (lembaga DPR dan lembaga DPD). Namun, karena perbandingan jumlah anggota DPD yang hanya sepertiga dari anggota DPR pada lembaga MPR. memungkinkan keseluruhan pimpinan MPR bakal diduduki oleh anggota DPR saja, maka wajar jika Mahkamah Konstitusi menyatakan dalam pendapatnya bahwa agar MPR tetap aspiratif mencerminkan representasi politik (rakyat) dan representasi teritorial (daerah), maka MPR melalui Peraturan Tata Tertib-nya dapat membuat konsensus politik menampung aspirasi yang merefleksikan keterwakilan anggota MPR yang mencakup representasi politik (DPR) dan representasi daerah (DPD). Namun, pengaturan mekanisme pemilihan tersebut tidaklah perlu diatur dalam ketentuan undang-undang. Selain itu. Pasca diputuskannya perkara Nomor 117/PUU-V11/2009 oleh Mahkamah Konstitusi tersebut, telah berimplikasi pada pembentukan dan penetapan komposisi pimpinan MPR periode 2009-2014 pada bulan Oktober 2009 lalu, yaitu bahwa pimpinan MPR periode 2009-2014 mayoritas diisi dari unsur anggota DPR, yaitu satu ketua dan tiga wakil ketua MPR. Sedangkan dari unsur anggota DPD hanya mendapatkan satu kursi untuk wakil ketua MPR.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Kamaluddin
Date Deposited: 27 Oct 2022 02:34
Last Modified: 27 Oct 2022 02:34
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/22451

Actions (login required)

View Item
View Item