PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI DANA BANTUAN TERMINASI UNTUK PENGUNGSI KORBAN KERUSUHAN AMBON, POSO, TIMOR-TIMUR (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Pangkep No.83/Pid.B/2003/PN Pangkajene)


DARMASAPUTRA, A. THIRTA MASSAGUNI (2007) PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI DANA BANTUAN TERMINASI UNTUK PENGUNGSI KORBAN KERUSUHAN AMBON, POSO, TIMOR-TIMUR (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Pangkep No.83/Pid.B/2003/PN Pangkajene). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of FULL TEXT] Text (FULL TEXT)
A. THIRTA MASSAGUNI DARMASAPUTRA.pdf

Download (12MB)

Abstract (Abstrak)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ; bagaimana pembuktian perkara tindak pidana korupsi dana bantuan terminasi; serta untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa pelaku tindak pidana korupsi dana bantuan terminasi.
Penelitian ini dilaksanakan pada Pengadilan Negeri Pangkep di Pangkep dengan pertimbangan bahwa Pengadilan Negeri Pangkep sebagai institusi yang telah memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi dana bantuan terminasi di Kabupaten Pangkep.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses pembuktian tindakpidana korupsi dana bantuan terminasi dimulai dengan dikumpulkannya barang-barang bukti serta alat-alat bukti minimal dua daiam kasus ini alat bukti yang digunakan yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat serta keterangan terdakwa dengan alat bukti-bukti tersebut dapat membuat atau menimbulkan keyakinan hakim bahwa terdakwa memang bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan semua unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa terbukti sehingga Majelis Hakim menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa: Serta pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan yaitu seluruh unsur tindak pidana korupsi, baik itu unsur setiap orano. melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain serta dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang didakwakan terbukti menurut hukum dengan dikuatkan dengan alal-alat bukti serln barang bukti yang digunakan dalam melakukan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut juga telah sesuai dengan ketentuan hukum pidana materiil dan formil. Adapun dasar pertimbangan dari penjatuhan putusan pemidanaan terhadap terdakwa juga didasarkan pada surat dakwaan primair yang terbukti sehingga dakwaan selanjutnya tidak perlu dibuktikan selanjutnya.
Agar tindak pidana korupsi dapat dicegah atau diminimalisir jumlahnya, maka harus dilakukan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan anggaran termasuk anggaran sosial seperti dana bantuan terminasi: serta harus dijatuhkan putusan seberat-beratnya terhadap pelaku korupsi agar efek jera dapat efektif.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Kamaluddin
Date Deposited: 21 Oct 2022 01:13
Last Modified: 21 Oct 2022 01:13
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/22067

Actions (login required)

View Item
View Item