PENGHENTIAN PENUNTUTAN SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA DENGAN PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF DI KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR


Siryan, A.m. (2022) PENGHENTIAN PENUNTUTAN SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA DENGAN PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF DI KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR. Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of cover]
Preview
Image (cover)
B012182054_tesis_09-08-2022 cover1.png

Download (155kB) | Preview
[thumbnail of bab 1-2] Text (bab 1-2)
B012182054_tesis_09-08-2022 1-2.pdf

Download (885kB)
[thumbnail of daftar pustaka] Text (daftar pustaka)
B012182054_tesis_09-08-2022 dp.pdf

Download (49kB)
[thumbnail of full text] Text (full text)
B012182054_tesis_09-08-2022.pdf
Restricted to Repository staff only until 1 January 2027.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

A.M.SIRYAN (B012182054), “Penghentian Penuntutan Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Makassar”. Di bawah bimbingan Audyna Mayasari Muin dan Hijrah Adhyanti Mirzana
Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan penghentian penuntutan sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif diwilayah Hukum Kejaksaan Negeri Makassar dan menganalisis kendala dalam penerapan penghentian penuntutan sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif diwilayah Hukum Kejaksaan Negeri Makassar.
Penelitian ini menggunakan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Makassar dengan menggunakan Metode penelitian Empiris (social legal research) dengan menggunakan data Primer dengan teknik Wawancara kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar. Data dianalisis secara deskriptif kualititif untuk menganalisa hasil penelitian untuk menjawab rumusan masalah yang diteliti.

Adapun hasil penelitian ini yaitu: 1). Kejaksaan Negeri Makassar telah melakukan penghentian penuntutan sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dengan pendekatan Keadilan Restoratif terhadap 4 (empat) perkara pada 2020 terdapat 2 (dua) kasus dan pada tahun 2021 terdapat 2 (dua) kasus dengan pasang sangkaan 351 ayat (1) KUHP. dengan tata cara kesatu Upaya Perdamaian dan Kedua Proses Perdamaian sehingga dilakukan penghentian penuntutan. 2). Kendala yang dihadapi dalam melakukan penghentian penuntutan sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dengan pendekatan Keadilan Restoratif menyangkut faktor hukum itu sendiri yang terbagi menjadi 3 (tiga) pertama Kendala terhadap kedudukan Perja No.15 Tahun 2020 belum mempunyai kekuatan hukum mengikat, kendala kedua terhadap persyaratan Objektif Perja No.15 Tahun 2020 tentang perdamaian tidak tercapai dan adanya pengaturan nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang sebaiknya tidak perlu, kendala ketiga terhadap persyaratan Subjektif perlunya pertimbangan penuntut Umum untuk melihat latar belakang terjadinya/ dilakukan tindak pidana dan tingkat ketercelaan yang dilakukan oleh tersangka sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c dalam Perja No.15 Tahun 2020.

Item Type: Thesis (Thesis)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nasyir Nompo
Date Deposited: 12 Oct 2022 06:06
Last Modified: 12 Oct 2022 06:06
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/21110

Actions (login required)

View Item
View Item