Tinjauan Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tindak Pidana Korupsi Studi Kasus Putusan :Nomor 55/Pid.Sus.TPK/2020/PN.Mks


Mudian, Salwa Salsabila (2022) Tinjauan Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tindak Pidana Korupsi Studi Kasus Putusan :Nomor 55/Pid.Sus.TPK/2020/PN.Mks. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of cover]
Preview
Image (cover)
B011181522_skripsi_23-08-2022 cover1.png

Download (113kB) | Preview
[thumbnail of bab 1-2] Text (bab 1-2)
B011181522_skripsi_23-08-2022 1-2.pdf

Download (442kB)
[thumbnail of daftar pustaka] Text (daftar pustaka)
B011181522_skripsi_23-08-2022 dp.pdf

Download (86kB)
[thumbnail of full text] Text (full text)
B011181522_skripsi_23-08-2022.pdf
Restricted to Repository staff only until 1 January 2027.

Download (618kB)

Abstract (Abstrak)

Salwa Salsabila Mudian (B011181522) dengan judul "Tinjauan Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan : Nomor 55/Pid.Sus.TPK/2020/PN.Mks)". Di bawah bimbingan Prof.Dr.H.M.Said Karim,S.H.,M.H.,M.Si.,CLA. sebagai pembimbing utama dan Dr.Hijrah Adhyanti Mirzana, S.H.,M.H. sebagai pembimbing pendamping.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat dibebani pertanggungjawaban dalam perkara tindak pidana korupsi dan untuk menganalisis pertanggungjawaban Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ditinjau dari hukum pidana dalam putusan Nomor 55/Pid.Sus.TPK/2020/PN.Mks.

Adapun penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Sedangkan untuk teknik pengumpulan data, Penulis menggunakan teknik penelitian kepustakaan dengan menggunakan sumber literatur berupa buku, jurnal, dan perundang-undangan yang menjadi bahan kajian penulis.

Adapun hasil penelitian ini, yaitu (1) Apabila Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya melakukan penyimpangan, Kuasa Pengguna Anggaran dapat dijerat atas kesalahan pribadinya ataupun kesalahan yang hanya mempertanggungjawabkan jabatannya. Pertanggungjawaban pribadi merupakan pertanggungjawaban pidana yang apabila memenuhi unsur kesalahan yakni perbuatan yang dilakukan melawan hukum dan tidak adanya alasan pemaaf dan pembenar. Sehingga, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat dibebani pertanggungjawaban tindak pidana korupsi, apabila memenuhi unsur-unsur delik pidana; (2) Penerapan hukum pidana materil yang diputuskan oleh hakim sudahlah tepat, namun dakwaan yang seharusnya diberikan adalah dakwaan subsidair dengan mempertimbangkan pada unsur kesalahan dalam menggunakan jabatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nasyir Nompo
Date Deposited: 07 Oct 2022 01:20
Last Modified: 07 Oct 2022 01:20
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/20610

Actions (login required)

View Item
View Item