Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Mengedarkan Produk Pangan yang Mengandung Bahan Formalin (Studi Kasus Putusan Nomor 113/Pid.Sus/2020/PN.Pkb)


Hilal, Tantri Dayani (2022) Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Mengedarkan Produk Pangan yang Mengandung Bahan Formalin (Studi Kasus Putusan Nomor 113/Pid.Sus/2020/PN.Pkb). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of cover]
Preview
Image (cover)
B011181041_skripsi_26-09-2022 cover1.png

Download (145kB) | Preview
[thumbnail of bab 1-2] Text (bab 1-2)
B011181041_skripsi_26-09-2022 1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of daftar pustaka] Text (daftar pustaka)
B011181041_skripsi_26-09-2022 dp.pdf

Download (431kB)
[thumbnail of full text] Text (full text)
B011181041_skripsi_26-09-2022.pdf
Restricted to Repository staff only until 1 January 2027.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

TANTRI DAYANI HILAL (B011181041) Dengan Judul Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Mengedarkan Produk Pangan yang Mengandung Bahan Formalin (Studi Kasus Putusan Nomor 113/Pid.Sus/2020/PN.Pkb). Dibawah bimbingan Andi Muhammad Sofyan sebagai Pembimbing Utama dan Hijrah Adhyanti Mirzana sebagai Pembimbing Pendamping.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi tindak pidana mengedarkan produk pangan yang mengandung bahan formalin serta penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana produk pangan yang mengandung bahan formalin dalam Putusan Nomor 113/Pid.Sus/2020/PN.Pkb.
Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum penelitian kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Tindak pidana mengedarkan produk pangan yang mengandung bahan formalin dikualifikasikan berdasarkan Pasal 136 huruf b Jo. Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan unsur-unsur setiap orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); (2) Penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana mengedarkan produk pangan yang mengandung bahan formalin pada Putusan Nomor 113/Pid.Sus/2020/PN.Pkb sudah tepat karena telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 136 huruf b Jo. 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan penjatuhan putusan selama 6 (enam) bulan penjara oleh Majelis Hakim.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nasyir Nompo
Date Deposited: 06 Oct 2022 00:42
Last Modified: 06 Oct 2022 00:42
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/20408

Actions (login required)

View Item
View Item