TINJAUAN YURIDIS TURUT SERTA PADA TINDAK PIDANA PENYIARAN BERITA BOHONG (Studi Kasus Putusan Nomor 373/Pid.Sus/2020/PT Bdg) = JURIDIC REVIEW OF PARTICIPATING IN THE CRIMINAL ACT OF FAKE NEWS BROADCASTING (Case Study of Decision Number 373/Pid.Sus/2020/PT Bdg)


Abubakar, Nur Fadliansyah (2022) TINJAUAN YURIDIS TURUT SERTA PADA TINDAK PIDANA PENYIARAN BERITA BOHONG (Studi Kasus Putusan Nomor 373/Pid.Sus/2020/PT Bdg) = JURIDIC REVIEW OF PARTICIPATING IN THE CRIMINAL ACT OF FAKE NEWS BROADCASTING (Case Study of Decision Number 373/Pid.Sus/2020/PT Bdg). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B011181302_skripsi_06-09-2022 cover1.png

Download (203kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B011181302_skripsi_06-09-2022 1-2.pdf

Download (914kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B011181302_skripsi_06-09-2022 dp.pdf

Download (66kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B011181302_skripsi_06-09-2022.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

NUR FADLIANSYAH ABUBAKAR (B011 18 1302), dengan judul skripsi “Tinjauan Yuridis Turut Serta Pada Tindak Pidana Penyiaran Berita Bohong (Studi Kasus Putusan Nomor 373/Pid.Sus/2020/PT Bdg)” di bawah bimbingan Nur Azisa sebagai Pembimbing Utama dan Hijrah Adhyanti Mirzana sebagai Pembimbing Pendamping.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi turut serta pada tindak pidana penyiaran berita bohong yang menimbulkan keonaran dalam perspektif hukum pidana dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim terhadap turut serta pada tindak pidana penyiaran berita bohong (studi kasus Putusan Nomor 373/Pid.Sus/2020/PT Bdg).

Penelitian yang digunakan penulis yaitu penelitian normatif dengan menggunakan dua metode pendekatan penelitian yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, adapun sumber bahan hukum yang diperoleh yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kemudian diolah dan dianalisis untuk memperoleh narasi logis dan preskriptif sesuai kesimpulan penelitian ini.

Adapun hasil penelitian ini: 1. Kualifikasi turut serta pada tindak pidana penyiaran berita bohong diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan 2. Pertimbangan hukum hakim secara yuridis telah berkesesuaian dengan unsur-unsur tindak pidana sesuai dakwaan jaksa, akan tetapi berkaitan posisi kasus, seharusnya jaksa lebih jeli mengaitkannya terhadap dakwaan.

Keywords : tindak pidana, turut serta, berita bohong

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: crime, participation, fake news
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: S.Sos Rasman -
Date Deposited: 30 Sep 2022 03:20
Last Modified: 30 Sep 2022 03:20
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/19655

Actions (login required)

View Item
View Item