INDEPENDENSI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI SETELAH BERALIHNYA STATUS PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MENJADI APARATUR SIPIL NEGARA = INDEPENDENCE OF THE CORRUPTION ERADICATION COMMISSION AFTER THE CHANGE OF CORRUPTION ERADICATION COMMISSION EMPLOYEE STATUS TO A STATE CIVIL APPARATUS


Putri, Tasya Rahmi Agung (2022) INDEPENDENSI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI SETELAH BERALIHNYA STATUS PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MENJADI APARATUR SIPIL NEGARA = INDEPENDENCE OF THE CORRUPTION ERADICATION COMMISSION AFTER THE CHANGE OF CORRUPTION ERADICATION COMMISSION EMPLOYEE STATUS TO A STATE CIVIL APPARATUS. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B021181338_skripsi_12-07-2022 cover1.png

Download (171kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B021181338_skripsi_12-07-2022 1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B021181338_skripsi_12-07-2022 dp.pdf

Download (190kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B021181338_skripsi_12-07-2022.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

Tasya Rahmi Agung Putri (B021181338) dengan judul “Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi Setelah Beralihnya Status Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara”. Di bawah bimbingan Bapak Abdul Razak selaku Pembimbing I dan Bapak Zulkifli Aspan selaku Pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi hukum yang muncul akibat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN terhadap independensi lembaga KPK, serta untuk mengetahui upaya yang harus dilakukan untuk memperkuat independensi lembaga KPK setelah peralihan status pegawainya.
Penelitian menggunakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, yang kemudian data dikumpulkan melalui metode penelitian kepustakaan untuk diolah dan di analisis kemudian ditarik kesimpulan.
Adapun hasil dari penelitian ini: 1) peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara jika dilihat dari pemaparan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, peralihan status pegawai berpengaruh pada status pegawai KPK yang beralih status menjadi pegawai ASN. Kedua, pegawai KPK yang beralih status menjadi ASN harus mematuhi aturan-aturan kepegawaian ASN selain aturan sebagai pegawai KPK. Ketiga, peraturan-peraturan manajemen kepegawaian KPK diubah sepenuhnya menyesuaikan manajemen kepagawaian ASN. Keempat, dengan beralihnya status pegawai menjadi ASN maka hal-hal tekhnis manajemen kepegawaian KPK akan ikut diatur oleh lembaga-lembaga yang mengatur ASN seperti Kemenpanrb dan BKN. 2) Penguatan independensi lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi setelah peralihan status pegawainya, dirasakan perlu mengingat sepak terjang lembaga KPK dalam pemberantasan korupsi sebelum UU KPK di revisi. Maka upaya penguatan kembali independensi lembaga KPK perlu dilakukan melalui tiga langkah yaitu: Pertama, memperkuat legitimasi KPK dengan memasukkan KPK ke dalam konstitusi UUD NRI 1945. Kedua, mengembalikan kedudukan lembaga KPK sebagai lembaga negara independen. Ketiga, mengembalikan status pegawai KPK menjadi pegawai independen.
Kata Kunci : KPK, Independensi, Pegawai, Alih Status

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Hukum Administrasi Negara
Depositing User: S.Sos Rasman -
Date Deposited: 27 Jul 2022 03:04
Last Modified: 27 Jul 2022 03:04
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/17698

Actions (login required)

View Item
View Item