PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ORANG TUA TERHADAP AKIBAT TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK YANG BELUM BERUSIA 12 (DUA BELAS) TAHUN = LEGAL LIABILITY OF PARENTS AGAINST THE CONSEQUENCES OF CRIMES ACTS COMMITTED BY CHILDREN UNDER 12 (TWELVE) YEARS OLD


Subuki, Syahrul Juaksha (2022) PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ORANG TUA TERHADAP AKIBAT TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK YANG BELUM BERUSIA 12 (DUA BELAS) TAHUN = LEGAL LIABILITY OF PARENTS AGAINST THE CONSEQUENCES OF CRIMES ACTS COMMITTED BY CHILDREN UNDER 12 (TWELVE) YEARS OLD. Disertasi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B013191010_disertasi_13-07-2022 cover1.png

Download (149kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B013191010_disertasi_13-07-2022 1-2.pdf

Download (978kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B013191010_disertasi_13-07-2022 dp.pdf

Download (44kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B013191010_disertasi_13-07-2022.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract (Abstrak)

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum orang tua terhadap akibat tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang belum berusia 12 (dua belas) tahun dalam tataran filosofis, menagalisis implementasi pertanggungjawaban hukum orang tua terhadap akibat tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang belum berusia 12 (dua belas) tahun di Indonesia, dan menemukan konsep ideal pertanggungjawaban hukum orang tua terhadap akibat tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang belum berusia 12 (dua belas) tahun dalam rangka pembaharuan hukum pidana di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif. Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan komparatif.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pertanggungjawaban hukum orang tua terhadap akibat tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang belum berusia 12 (dua belas) tahun dalam tataran filosofis didasarkan pada kewajiban orang tua dalam mendidik anaknya, baik dalam hukum negara, hukum adat, maupun hukum agama. Implementasi pertanggungjawaban hukum orang tua terhadap akibat tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang belum berusia 12 (dua belas) tahun di Indonesia diwujudkan dalam bentuk pembebanan tanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anaknya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1367 KUHPerdata sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, orang tua dapat menggantikan kedudukan anaknya untuk bertanggungjawab secara keperdataan terhadap korban, yakni dengan cara memberikan ganti kerugian baik materil maupun immateril. Konsep ideal pertanggungjawaban hukum orang tua terhadap akibat tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang belum berusia 12 (dua belas) tahun dalam rangka pembaharuan hukum pidana di Indonesia dimulai dari pemetaan usia anak dimana harus dibedakan antara anak yang berusia di bawah 12 (dua belas) tahun dan anak yang telah berusia 12 (dua belas) tahun namun belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Pertanggungjawaban hukum orang tua terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak dimungkinkan pada anak yang berusia di bawah 12 (dua belas) tahun yang melakukan tindak pidana

Kata Kunci: Anak yang belum berusia 12 (dua belas) tahun, Orang Tua, Pertanggungjawaban Hukum, Pembaruan Hukum Pidana, Tindak Pidana Anak.

Item Type: Thesis (Disertasi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: S.Sos Rasman -
Date Deposited: 27 Jul 2022 02:57
Last Modified: 27 Jul 2022 02:57
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/17695

Actions (login required)

View Item
View Item