Tinjauan Yuridis Permufakatan Jahat Terhadap Tindak Pidana Makar (Studi Kasus Nomor 212/Pid.B/2020/PN.Amb) = A Juridical Review of Evil Consensus Against the Crime of Treason (Case Study Number 212/Pid.B/2020/PN.Amb)


Hanis, Aditya Bagaskara (2021) Tinjauan Yuridis Permufakatan Jahat Terhadap Tindak Pidana Makar (Studi Kasus Nomor 212/Pid.B/2020/PN.Amb) = A Juridical Review of Evil Consensus Against the Crime of Treason (Case Study Number 212/Pid.B/2020/PN.Amb). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B011171526_skripsi cover1.jpg

Download (256kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B011171526_skripsi bab 1-2.pdf

Download (824kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B011171526_skripsi daftar pustaka.pdf

Download (384kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B011171526_skripsi.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

ADITYA BAGASKARA HANIS (B011171526) “Tinjauan Yuridis Permufakatan Jahat Terhadap Tindak Pidana Makar (Studi Kasus Nomor 212/Pid.B/2020/PN.Amb)” (Dibawah bimbingan Dara Indrawati selaku Pembimbing I dan Hijrah Adhyanti Mirzana selaku Pembimbing II). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi permufakatan jahat terhadap tindak pidana makar dan pertimbangan hakim dalam menerapkan pidana permufakatan jahat terhadap tindak pidana maker dalam Putusan Nomor 212/Pid.B/2020/PN.Amb. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan metode pendekatan Perundang-Undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini adalah bahan hokum primer dan bahan hukum sekunder, dengan menggunakan teknik pengumpulan studi kepustakaan dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pengaturan Tindak Pidana Makar di Indonesia sampai saat ini belum ada peraturan yang dapat mendefiniskan Makar melainkan hanya menguraikan syarat terjadi dan jenis jenisnya. Suatu perbuatan dapat dikatakan makar cukup dengan syarat yang telah diatur dalam Pasal 87 KUHP yang berkaitan dengan Pasal 53 yaitu adanya niat dan perbuatan permulaan pelaksanaan, sehingga pelaku dapat ditindaki oleh penegak hukum. Pasal 110 KUHP yaitu Permufakatan jahat dalam tindak pidana makar, dalam Pasal 88 KUHP permufakatan jahat terjadi apabila dua orang atau lebih telah melakukan kesepakatan untuk melakukan perbuatan jahat, dan dalam hal ini tindak pidana makar merupakan suatu delik yang diatur dan bertujuan untuk melindungi keutuhan bangsa dan Negara, namun disatu sisi di dalam pembuktian terjadinya tindak pidana makar harus mengambil penafsiran hukum yang tepat dan terukur dengan mengedepankan penerapan hukum murni. (2) Dalam mengadili tentunya Hakim dalam putusannya wajib mempertimbangkan segala aspek yuridis dan nonyuridis agar penjatuhan putusan yang diberikan kepada terdakwa dapat menjunjung tinggi rasa keadilan bagi negara serta dapat menjaga keutuhan wilayah Negara.
Kata Kunci: Permufakatan Jahat, Makar

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: S.Sos Rasman -
Date Deposited: 04 Jul 2022 01:58
Last Modified: 04 Jul 2022 01:58
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/17322

Actions (login required)

View Item
View Item