PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK ATAS TANAH YAYASAN = CREDIT AGREEMENT WITH GUARANTEE OF FOUNDATION LAND RIGHTS


Salsabila. H, Aulia (2021) PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK ATAS TANAH YAYASAN = CREDIT AGREEMENT WITH GUARANTEE OF FOUNDATION LAND RIGHTS. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B11116095_skripsi_cover1.jpg

Download (199kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B11116095_skripsi_bab 1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B11116095_skripsi_daftar pustaka.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B11116095_skripsi.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract (Abstrak)

AULIA SALSABILA (B111 16 095) dengan judul "Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Atas Tanah Yayasan ". Dibawah bimbingan (Anwar Borahima) sebagai Pembimbing I dan (Nurfaidah Said) sebagai Pembimbing II.
Penelitian bertujuan untuk mengetahui keabsahan perjanjian kredit dengan jaminan hak atas tanah yayasan yang berasal dari tanah wakaf dan tanggung jawab organ yayasan apabila terjadi kredit macet. Dan untuk mengetahui pendapat perbankan terkait penerimaan jaminan dengan tanah wakaf dan juga menganalisis pertimbangan hakim jika masih ada pihak perbankan yang menerima jaminan benda wakaf.
Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan undang-undang (Statue Approch), Yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah undang-undang dan regulasi yang berhubungan dengan isu hukum yang sedang dikaji. Adapun teknik pengumpulan data yaitu dengan cara membaca, mengkaji, merangkum data, mengutip buku-buku, menelaah peraturan perundang-undangan, dokumen dan informasi lainnya yang berhubungan dengan permasalahan, serta melakukan wawancara di Pengadilan Agama Maros dan Pengadilan Agama Pangakajene, pihak Perbankan BRI, BNI, SULSELBAR, dan MANDIRI.
Hasil penelitian ini, yaitu: 1) Mengenai keabsahan perjanjian kredit dengan jaminan tanah wakaf. Tanah wakaf itu terbagi atas dua, pertama, dari tanah wakaf, dan bukan tanah wakaf. Jika jaminan yang bukan berasal dari tanah wakaf tetap sah untuk di jadikan sebuah jaminan sedangkan jika tanah tersebut berasal dari tanah wakah tidak diperbolehkan Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Tanah wakaf tidak dapat dijadikan jaminan tapi ada beberapa praktisi memperbolehkan hal tersebut dengan syarat dalam akat perjanjian yang mereka buat tidak menghilangkan manfaat wakaf. Akan tetapi menurut penulis hal tersebut sama saja melanggar UU wakaf. Jika melakukan perkreditan perbankan juga memiliki aturan mengenai jamiman dimana jaminan tersebut harus disita meskipun tidak langsung terjadi penyitaan benda jaminan. 2) Mengenai tanggung jawab organ yayasan apabila perjanjian kredit macet. Organ yayasan tersebut wajib bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan tanah wakaf yang telah diamanahkan oleh nadzhir kepada yayasan untuk dikelola. Jika terjadi perbuatan menyimpang atau melanggar clausula yang halal dalam pemanfaatan tanah wakaf maka organ dari yayasan tersebut dapat dipidanakan sesuai dengan Pasal 70 (1) dan (2) UU Yayasan. No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 tahun 2004 menyatakan: “Setiap anggota Yayasan yang melanggar ketentuan Pasal 5 akan dihukum 5 tahun (lima tahun) penjara jangka waktu.
Keywords : Jaminan, Kredit, Perjanjian, Tanah, Yayasan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: S.Sos Rasman -
Date Deposited: 06 Jun 2022 03:56
Last Modified: 06 Jun 2022 03:58
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/16368

Actions (login required)

View Item
View Item