Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Asal-Usul Perkawinan Yang Dilakukan Oleh Istri (Studi Kasus Putusan Nomor: 1737/Pid.B/2020/PN.Mks)


Said, Irmayanti (2022) Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Asal-Usul Perkawinan Yang Dilakukan Oleh Istri (Studi Kasus Putusan Nomor: 1737/Pid.B/2020/PN.Mks). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of cover]
Preview
Image (cover)
B011181077_skripsi_cover1.jpg

Download (243kB) | Preview
[thumbnail of bab 1-2] Text (bab 1-2)
B011181077_skripsi_bab 1-2.pdf

Download (787kB)
[thumbnail of daftar pustaka] Text (daftar pustaka)
B011181077_skripsi_dp.pdf

Download (299kB)
[thumbnail of full text] Text (full text)
B011181077_skripsi_14-04-2022.pdf
Restricted to Repository staff only until 1 January 2027.

Download (886kB)

Abstract (Abstrak)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi tindak pidana pemalsuan asal-usul perkawinan yang dilakukan oleh istri dan mengenalisis penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana pemalsuan asal-usul perkawinan yang dilakukan oleh istri berdasarkan putusan nomor 1737/Pid.B/2020/PN Mks.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum dianalisis secara deskripsi, interpretasi dan evaluasi.
Adapun hasil dari penelitian ini adalah (1) Kualifikasi tindak pidana pemalsuan asal-usul perkawinan yang dialukan oleh istri dalam perspektif hukum pidana yakni Tindak pidana pemalsuan asal-usul perkawinan yang diatur dalam Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP yang merupakan delik komuna atau delik umum dan dapat dikenakan kepada siapa saja baik laki-laki ataupun wanita yang melakukan perkawinan kedua (bigami) hal ini harus dipandang sebagai kejahatan yang masing-masing berdiri sendiri. Jadi dapat diterapkan ketentuan tentang perbarengan tindak pidana (concurcus) yakni tindak pidana terhadap asal-usul perkawinan, tindak pidana pemalsuan dan tindak pidana terhadap kesusilaan atau kesopanan. (2) Penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana pemalsuan asal-usul perkawinan yang dilakukan oleh istri dalam putusan nomor 1737/Pid.B/2020/PN.Mks sudah tepat. Namun penulis tidak sepenuhnya sependapat dengan dakwaan yang ada karena masih ada pasal yang dapat didakwaakan berhubung perbuatan terdakwa merupakan perbarengan tindak pidana (concursus) yakni tidak pidana memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik dan tindak pidana perzinahan sehingga dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum seharusnya dalam bentuk dakwaan kumulatif yaitu pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 266 ayat (1) KUHP dan pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHP.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nasyir Nompo
Date Deposited: 17 May 2022 07:03
Last Modified: 17 May 2022 07:03
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/16055

Actions (login required)

View Item
View Item